LombokPost - Pemerintah Kota Mataram kembali memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha kafe melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Mataram.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam (2/5) tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolresta Mataram. Selanjutnya patroli dan pengawasan ke sejumlah lokasi usaha hiburan malam dan kafe di wilayah Kota Mataram.
Fokus utama pengawasan diarahkan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan ketentuan penjualan minuman beralkohol. Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban usaha sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan ini bukan semata-mata mencari pelanggaran, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai regulasi sehingga tercipta iklim usaha yang tertib, aman, dan kondusif,” ujarnya, Selasa (12/5).
Menurut Novian, pengawasan gabungan seperti itu penting dilakukan secara berkala. Aktivitas usaha hiburan dan kafe memiliki keterkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan menjadi salah satu indikator penting menciptakan tata kelola usaha yang sehat di Kota Mataram. “Kami ingin pelaku usaha memahami perizinan bukan hanya administrasi, tetapi bagian dari komitmen menjalankan usaha secara tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Terhadap temuan tersebut diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) sesuai tahapan aturan yang berlaku.
Novian menambahkan, apabila pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan, maka pemerintah akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Semua tentu ada mekanismenya. Kami lebih mengedepankan pembinaan, tetapi kalau tetap tidak dipatuhi maka penegakan aturan harus dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Perluas Legalitas Usaha, DPMPTSP Mataram Hadirkan Layanan Perizinan Keliling di Kelurahan Gomong
Sementara itu, Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kota Mataram Zul Aida Nur mengatakan, pengawasan terpadu menjadi langkah penting meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas dan kepatuhan operasional usaha mereka. “Banyak pelaku usaha sebenarnya sudah memiliki izin, tetapi ada juga yang belum melengkapi atau belum menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Itu yang terus kami dorong untuk segera dipenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan langsung di lapangan juga menjadi sarana edukasi agar pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi. Termasuk terkait izin operasional dan ketentuan penjualan minuman beralkohol.
“Kami ingin pelaku usaha semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan usaha yang lebih aman dan berkelanjutan,” katanya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin