Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukan Menggusur, Ini Cara Humanis DPMPTSP Mataram Edukasi UMKM Ukir Kawi yang Belum Kantongi NIB

Lalu Mohammad Zaenudin • Minggu, 24 Mei 2026 | 08:39 WIB
Penanganan pengaduan masyarakat terkait kelengkapan perizinan berusaha UMKM di wilayah Ukir Kawi, JalanSelaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Selasa ( 3/3).
Penanganan pengaduan masyarakat terkait kelengkapan perizinan berusaha UMKM di wilayah Ukir Kawi, JalanSelaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara. (DOK. DPMPTSP)

 


LombokPost
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram terus memperkuat pelayanan penanganan pengaduan masyarakat. Melalui tindak lanjut cepat terhadap laporan yang masuk melalui sistem SP4N-LAPOR. 

Salah satunya terkait kelengkapan perizinan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Ukir Kawi, Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada 20 Februari 2026, Tim Pengaduan DPMPTSP Kota Mataram langsung melakukan peninjauan lapangan pada 3 Maret 2026 bersama pihak Kelurahan Mayura dan kepala lingkungan setempat.

Sekretaris DPMPTSP Kota Mataram Baiq Baktiyanti mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku. “Setiap laporan masyarakat yang masuk tentu kami tindak lanjuti. Prinsipnya bukan hanya pengawasan, tetapi juga memastikan pelaku usaha mendapatkan pembinaan agar usahanya berjalan tertib dan legal,” ujarnya, Rabu (20/5).

Dari hasil peninjauan lapangan, diketahui sejumlah pelaku UMKM menjalankan aktivitas usaha di lahan milik pengelola Pura Mayura menggunakan bangunan semi permanen. Namun aktivitas usaha tersebut dipastikan tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sehingga tidak mengganggu fasilitas umum.

Tim DPMPTSP kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan berusaha para pelaku UMKM di lokasi. Hasilnya, baru satu pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara pelaku usaha lainnya masih belum melengkapi legalitas usaha mereka.

Menurut Baktiyanti, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah. Legalitas usaha penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha itu sendiri.

“Perizinan sekarang sebenarnya semakin mudah melalui sistem OSS. Karena itu kami lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan agar pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas usaha,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui pembinaan langsung di lapangan, pelaku usaha diberikan arahan agar segera mengurus perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tertib administrasi usaha di Kota Mataram.

Selain itu, penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR dinilai penting. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan aktivitas usaha masyarakat dengan ketertiban kawasan lingkungan.

“Pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan ketertiban lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Baca Juga: Nekat Langgar Aturan Miras? DPMPTSP Mataram Tegaskan Sanksi Berat Bagi Kafe Membandel

Menurutnya, DPMPTSP Kota Mataram akan terus memperkuat pendekatan persuasif dan edukatif dalam penanganan persoalan perizinan usaha masyarakat. Khususnya sektor UMKM yang tumbuh di kawasan lingkungan permukiman maupun ruang publik.

“Kami ingin UMKM tetap berkembang, tetapi juga tertib administrasi dan sesuai aturan. Jadi pendekatan yang dilakukan lebih kepada pembinaan agar pelaku usaha bisa naik kelas secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ke depan, DPMPTSP Kota Mataram memastikan pelayanan pengaduan masyarakat akan terus diperkuat. Melalui koordinasi lintas instansi hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.

“Harapannya setiap persoalan yang disampaikan masyarakat bisa ditangani cepat, tepat, dan tetap mengedepankan solusi bersama,” tutupnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #pengaduan sp4n lapor #UMKM #dpmptsp