LombokPost – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kota Mataram terus menggencarkan operasi lapangan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mataram. Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur Bea Cukai, Satpol PP, TNI, dan Polri.
Korlap Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Satpol PP Kota Mataram Sutrisno mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai sekaligus meminimalisir kerugian negara akibat maraknya rokok tanpa pita cukai resmi. “Ini salah satu usaha kita meminimalisir dampak peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Tim ini dibentuk bersama Bea Cukai, Satpol PP, Polres, dan Kodim,” ujarnya, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, tim gabungan mulai aktif turun lapangan sejak Maret 2026 setelah surat keputusan pembentukan tim ditandatangani Wali Kota Mataram. Sejak saat itu, operasi rutin dilaksanakan setiap bulan di sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Menurut Sutrisno, operasi perdana pada 10 Maret 2026 berhasil mengamankan sebanyak 2.020 batang rokok ilegal. Selanjutnya pada operasi 29 April 2026, tim gabungan kembali menemukan barang bukti lebih besar.
“Pada operasi bulan April, tim berhasil mengamankan sekitar 560 bungkus rokok ilegal dari tiga kelurahan di wilayah Kota Mataram,” katanya.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin yang harus terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas.
“Karena tim ini memang harus dieksekusi setiap bulan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri bertugas mendampingi petugas Bea Cukai yang memiliki kewenangan utama dalam penyitaan barang bukti. Pemeriksaan dilakukan terhadap warung, kios, hingga toko yang diduga menjual rokok tanpa cukai resmi.
“Masalah penyitaan barang dan proses hukumnya itu domain Bea Cukai. Kami sifatnya mendampingi pelaksanaan di lapangan,” jelas Sutrisno.
Baca Juga: Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan
Ia mengatakan, personel yang diterjunkan dalam setiap operasi terdiri dari sekitar enam petugas Bea Cukai, dua personel TNI, dua hingga empat anggota Polri, serta lebih dari sepuluh personel Satpol PP Kota Mataram.
Seluruh barang hasil sitaan kemudian diamankan di gudang Bea Cukai untuk proses penanganan lebih lanjut sebelum nantinya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau barang di gudang mereka sudah terlalu banyak, biasanya kami diundang untuk pemusnahan,” ujarnya.
Menurut Sutrisno, intensitas operasi yang rutin mulai memberi efek jera terhadap penjual maupun distributor rokok ilegal di Kota Mataram. Sejumlah titik yang sebelumnya disinyalir menjadi lokasi distribusi kini mulai berkurang aktivitasnya.
“Alhamdulillah dengan rutinnya kita turun ke lapangan, daerah-daerah yang disinyalir sebagai distributor atau toko besar sekarang mulai berpikir lagi untuk menjual rokok ilegal. Karena barang yang disita otomatis mengurangi modal mereka,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak lagi menjual ataupun membeli rokok ilegal untuk diperjualbelikan kembali. Sebab seluruh barang tanpa cukai resmi merupakan pelanggaran hukum dan tidak ada penggantian kerugian atas barang yang disita.
“Barang yang disita itu murni pelanggaran hukum. Jadi kami imbau pedagang agar tidak lagi menjual rokok tanpa cukai resmi,” tegasnya.
Sutrisno menilai tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok murah menjadi salah satu faktor masih maraknya peredaran rokok ilegal. Perbedaan harga cukup jauh dibanding rokok legal membuat sebagian masyarakat tergoda membeli produk tanpa cukai resmi tersebut.
“Kalau masyarakat kan tahunya barang murah saja. Padahal sebenarnya mereka membeli barang yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara,” jelasnya.
Baca Juga: DPR RI Dorong Kemendikdasmen Segera Revitalisasi Sekolah Ambruk
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin