”Saya ngekos di sini,” kata salah seorang penyewa kamar kos di RPH Loang Baloq.
Padahal RPH Loang Baloq masuk dalam neraca aset. Kepunyaan Pemkab Lobar dan Pemkot Mataram. Sertifikatnya pun dipegang kedua pemda tersebut.
Terlepas dari itu, Pemkab Lobar berencana melego aset RPH Loang Baloq. Yang berada di Kota Mataram. ”Kita mau lepas ke Pemkot Mataram. Tentu dengan appraisal,” kata Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Fauzan Husniadi, kemarin.
Aset yang hendak dijual adalah RPH Loang Baloq. Penjualannya tentu akan dilakukan sesuai prosedur. Pastinya, tidak akan dilepas ke individu maupun pihak swasta.
BPKAD akan menawarkan Pemkot Mataram untuk membeli aset tersebut. Fauzan memang memilih untuk melego aset dengan pola government to government atau G to G. Sehingga prosesnya jelas dan klir.
”Aman kita kalau dengan pemerintah. Kita menghindari fitnah. Toh nanti digunakan appraisal dan hasil penjualan asetnya, kita pakai juga untuk pembelian aset di wilayah Lobar,” jelas mantan Kadis Damkar ini.
Rencana pemkab, hasil penjualan aset digunakan untuk membeli aset juga. Sehingga rencana melego aset di RPH Loang Baloq, akan dialihkan untuk pembuatan Islamic Center di Lobar. Juga pembukaan jalan baru di wilayah Kecamatan Gerung.
Kata Fauzan, untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya berencana bertemu Pemkot Mataram. Di akhir bulan ini. Membicarakan soal pelepasan aset di RPH Loang Baloq. ”Rencananya 29 Juli ini ketemu dengan bagian aset di Pemkot Mataram,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan BPKAD setelah persoalan penguasaan aset di RPH Loang Baloq klir. Pemkab Lobar bersama Pemkot Mataram sekarang ini menjadi pemilik bersama.
Soal persentase pengusaan aset di sana, Fauzan sendiri belum bisa memastikan. Meski begitu, dari pihak Pemkot Mataram, mereka meminta membaginya setengah-setengah. Artinya, masing-masing mendapat sekitar dua hektare.
Tapi, Pemkab Lobar, kata Fauzan belum mengamininya. Sebaliknya, mereka menginginkan hak pembagian yang lebih banyak. Jika bisa 70-30 persen untuk Pemkab Lobar. ”Nanti kita serahkan saja ke Kejari. Mereka juga yang akan melakukan mediasi soal ini,” tuturnya.
”Memang belum ada pembagian yang jelas, setelah gugatan itu. Kita juga mau klirkan dengan pemkot tanggal 29 Juli nanti,” tandas Fauzan.
Sebelumnya, aset RPH Loang Baloq digugat di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatannya didaftarkan 30 Agustus 2018. Penggugatnya Arifin Ibrahim. Menggugat Pemda Lobar serta Pemkot Mataram. Juga BPN NTB dan BPN Kota Mataram.
Gugatan itu terkait dua bidang tanah, yakni RPH Loang Baloq. Dengan luas 15.246 meter persegi dan 20.000 meter persegi. Hanya saja, tidak sampai proses persidangan, gugatan tersebut kabarnya dicabut.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, aset di RPH Loang Baloq, masuk kategori tanah bermasalah. Hal ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga Kejaksaan Tinggi (Kejati). Untuk dicarikan jalan keluarnya.
”Itu aset bersama. Milik Pemkot dan Pemkab Lobar,” kata Alwan.
Dalam laporannya, Pemkot Mataram menerangkan soal kondisi terbaru RPH Loang Baloq. Termasuk bangunannya yang dijadikan tempat kos-kosan. ”Termasuk itu kita laporkan. Makanya semoga ini bisa cepat selesai. KPK bisa turun untuk menyelesaikannya,” tandas Alwan. (dit/r3) Editor : Administrator