"Alhamdulillah, kalau ini memang bisa terealisasikan. Ini tentu menjadi harapan kami dari pihak hotel yang ada di Mataram," jelas Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) Yono Sulistyo kepada Lombok Post, Sabtu (25/7) lalu.
Pihak AHM sebelumnya sudah bersurat ke Pemkot Mataram terkait permohonan pembebasan pajak hotel. Karena mereka merasakan kondisi perekonomian saat ini sangat berat akibat wabah Korona.
Okupansi rata-rata hotel yang ada di Mataram sekitar 15-20 persen. Kondisi ini tak mampu menutupi biaya operasional. Akibatnya, beberapa hotel anggota AHM sampai saat ini masih belum berani beroperasi.
"Misalnya Hotel Grand Madani dan Same Hotel. Karena biaya operasional nggak ketutup dengan okupansi saat ini. Break event pointnya itu 40 persen, itu pun kita nggak untung dan juga tidak rugi. Pak pok!" beber pria yang juga menjabat General Manager Fave Hotel Langko Mataram ini.
Tamu hotel masih sepi. Khususnya yang datang berekreasi. Sebagian besar tamu hotel adalah kalangan pebisnis yang mungkin tidak bisa neninggalkan Kota Mataram karena tugas atau urusan usaha.
"Yang kami harapkan sebenarnya tamu wisatawan. Cuma kan Kota Mataram sempat menutup pariwisata karena Covid-19 ini," katanya.
Akhirnya, setelah berdiskusi dengan anggota AHM, mereka sepakat bersurat meminta kepada wali kota dan DPRD Kota Mataram untuk keringanan pajak hotel. Agar industri hotel bisa segera menggeliat kembali.
Saat ini, Yono juga tak menampik beberapa karyawan hotel yang ada di Mataram belum bisa bekerja normal. Mereka masih masuk secara bergantian dengan cuti di luar tanggungan atau dirumahkan sementara.
"Sesuai kesepakatan bersama, masuknya gantian. Misalnya dalam sebulan hanya masuk setengahnya, digajinya jadinya setengahnya juga," bebernya.
Pihak hotel berupaya sebisa mungkin menghindari PHK bagi karyawannya. Meskipun mereka mengaku kondisi keuangan yang dihadapi akibat pandemi Korona sangat sulit. "Kadang sehari itu tamu isi tiga kamar sampai 10. Itu kan tidak bisa menutupi biaya operasional," jelasnya.
General Manager Hotel Lombok Raya I Gusti Lanang Patra pun mengungkapkan demikian. Menurutnya, sudah selayaknya pembebasan pajak hotel dilakukan pemerintah daerah. "Karena kalau mau dipaksakan, pihak hotel juga tidak akan mampu membayar," ungkapnya.
Kondisi empat bulan terakhir sangat berat dirasakan oleh pengusaha hotel. Selain tidak ada pemasukan, mereka juga harus merogoh kantong pribadi untuk tetap menggaji karyawan. Dampaknya, kerugian terus dialami untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Sifatnya saat ini dirumahkan sementara dengan gaji karyawan tetap dibayarkan 40 persen. Ada juga dibayar setengah sesuai jam kerja," papar pria yang juga menjadi Ketua Kehormatan PHRI NTB itu.
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengaku pihaknya menyiapkan berbagai upaya untuk segera menggerakkan roda ekonomi yang sempat lumpuh empat bulan terakhir.
"Khusus untuk pengusaha hotel dan pengusaha lainnya, ada langkah kebijakan yang memang harus kami pertimbangkan. Misalnya pembebasan pajak hotel, memberi keringanan atau penundaan," ujar Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh.
Rencana pembebasan pajak ini akan diambil dalam waktu dekat. Bisa jadi bulan depan karena saat ini masih dalam pembahasan.
Tak hanya bagi perusahaan swasta, Pemkot Mataram juga berencana menyiapkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan. Khususnya bagibwarga yang masuk dalam basis data terpadu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdampak secara ekonomi.
"Ada sekitar 70.000 KK akan kami bebaskan PBB, atau pengurangan. Mereka juga telah dibantu JPS sembako," ungkap Wali Kota dua periode ini. (ton/r3)
Editor : Administrator