Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jam Malam Berlaku Lagi, Tempat Usaha di Mataram Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam

Baiq Farida • Senin, 18 Januari 2021 | 12:42 WIB
HINDARI KERUMUNAN: Satpol PP Kota Mataram bersama TNI-Polri melakukan pengawasan kepada pelaku usaha untuk mencegah kerumuman pada jam malam, pekan lalu. Pelaku usaha diminta tutup pukul 22.00 Wita.
HINDARI KERUMUNAN: Satpol PP Kota Mataram bersama TNI-Polri melakukan pengawasan kepada pelaku usaha untuk mencegah kerumuman pada jam malam, pekan lalu. Pelaku usaha diminta tutup pukul 22.00 Wita.
MATARAM—Pemberlakuan jam malam kembali dilakukan Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Mataram di wilayah administratifnya. Kebijakan diambil seiiring tingginya kasus Covid-19. Para pengusaha hanya boleh membuka usahanya sampai Pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam.

“Kita kembali perketat jam malam. Tidak boleh ada aktivitas pukul 22.00 Wita,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa, Minggu (17/1/2021).

Diungkapkan, Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 443/542/BPBD/VIII/2020 terkait jam malam yang diberlakukan sejak 28 Maret 2020, tidak pernah dicabut. Namun karena masyarakat mulai  jenuh, sehingga menormalkan diri di era normal baru.

Menurut Nyoman, pengetatan regulasi jam malam itu sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran Korona. Dengan jam malam diaktifkan kembali, sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi. Seperti aktivitas jual beli dihentikan pukul 22.00 Wita. Begitu juga dengan penerangan jalan umum (PJU) akan dimatikan.

“Kami berharap masyarakat bisa membatasi diri dengan pemberlakuan jam malam ini,” kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram ini.

Pemberlakuan jam malam diawasi langsung anggota TNI, pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Mataram. Mereka akan melakukan pengawasan dan mendatangi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. Seperti kafe dan tempat-tempat hiburan.

“Karena kita tahu, tempat hiburan dan kafe sulit menerapkan jaga jarak,” kata Nyoman.

Plt Satpol PP Kota Mataram Lalu Martawang menuturkan, tak hanya jam malam yang diintensifkan. Namun razia masker bagi pengendara juga digencarkan personel Satpol PP dengan melibatkan pihak TNI dan kepolisian. “Kita tak boleh abai dengan penerapan protokol kesehatan ini,” tegas orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac di Kota Mataram ini.

Dia  berharap, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan 3M. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Karena menurutnya, dengan menggunakan masker akan mencegah penularan Korona. “Walaupun sekarang sudah ada vaksin, prokes harus kita gunakan,” ungkap dia.

Dari data Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Mataram pada  Sabtu (16/1) lalu terdapat empat penambahan kasus. Dengan tambahan tersebut jumlah pasien Korona hingga kemarin tercatat 1.571 orang. Rinciannya, 183 orang masih dalam perawatan, 1.289 orang sembuh, dan 99 orang meninggal. (jay/r3)

 

  Editor : Baiq Farida
#Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mataram #Jam Malam #Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram #Pencegahan Penyebaran Covid-19 #I Nyoman Suwandiasa