"Kalau kita lihat, ada riwayat masalah kejiwaan si bapak. Karena dilihat dari sejarahnya, kakaknya (korban Melati) juga hampir menjadi korban," terang Ketua LPA Mataram Joko Jumadi kepada Lombok Post.
Namun, apa yang dialami sang kakak tidak separah adiknya. Berdasarkan penuturan sang kakak kepada LPA Mataram, AA pernah mencoba memegang bagian sensitifnya. Tapi ia cepat menyadarinya dan menghindari aksi bejat sang ayah.
Menurut Joko, awalnya korban berpikir apa yang dilakukan ayahnya sebagai bentuk kasih sayang orang tua. Namun, setelah apa yang dilakukan tidak normal, baru ia melaporkan apa yang dialaminya ke kakaknya.
"Yang dilakukan pelaku ini adalah cabul. Tidak sampai menyetubuhi korban," terang Joko. Padahal, diketahui AA memiliki istri lebih dari dua. Dengan aksi bejatnya yang dilakukan terhadap anaknya, maka LPA menduga ia memiliki kelainan.
"Sekarang anaknya kami pastikan aman. Kondisinya sudah mendingan," terangnya.
LPA Kota Mataram kini fokus pada pendampingan korban. Menyusul adanya permintaan kepolisian untuk proses hukum pemeriksaan psikologi forensik. Di sisi lain, LPA juga berkepentingan merehabilitasi psikologi anak tersebut.
"Sudah diberikan treatmen awal dan lanjutan," kata dia. Ibu korban diketahui tidak ada di rumah saat kejadian berlangsung karena sedang dalam perawatan Covid-19.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram Nyayu Ernawati meminta LPA mendampingi korban. Untuk memulihkan psikologisnya agar tidak tertekan dengan apa yang dialaminya.
"Kami bersama LPA Kota Mataram terus memberikan pendampingan. Sekarang kondisi anak itu sudah baik," kata perempuan yang juga menjadi pembina LPA Kota Mataram itu.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany meminta aparat memberikan hukuman berat kepada AA. “Kami mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan pelaku. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Dewi.
Diungkapkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh orang tuanya dipicu banyak faktor. Bisa karena ekonomi, karakter orang tua, kurang pendalaman tentang agama, dan sebagainya. “Kalau faktor ekomoni, kami rasa sudah mapan. Kami menduga, ini ada faktor lain,” ujar dia.
Dengan adanya kasus ini, lanjut Dewi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram bertambah menjadi lima kasus. “Selama Januari 2021 kami menangani empat kasus perempuan dan anak terkait perebutan hak asuh dan pencabulan. Sekarang ditambah kasus anak yang diduga dicabuli ayah kandungnya,” tandasnya. (ton/jay/r3) Editor : Administrator