Diungkapkan, penarikan setoran awal haji bisa dilakukan kapan saja. Tiap hari ada saja CJH yang datang untuk menarik setoran awal. Tak hanya setoran awal kata dia, namun ada juga CJH menarik uang pelunasan karena alasan kebutuhan ekonomi yang sulit dtengah pandemi Covid-19.
“Keadaan ekonomi yang membuat JCH menarik setoran awal dan uang pelunasannya,” kata Amin.
Menurut dia, uang setoran awal dan pelunasan menjadi hak para CJH. Jadi, bisa ditarik kapan saja. Apalagi saat ini banyak CJH yang membutuhkan dana di tengah pandemi Covid-19. “Kalau setoran awalnya ditarik maka CJH akan daftar ulang nantinya,” ujar Amin.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Mataram H Kasmi mengatakan, dari Januari 2020 sampai Januari 2021 tercatat ada 55 JCH yang menarik setoran awal haji. Alasannya, karena CJH membutuhkan dana saat pandemi Covid-19.
Namun akibat penarikan dana setoran awal itu, maka kuota atau jatah hajinya otomatis batal. Untuk bisa mendapat kuota lagi, maka ia harus mendaftar dan membayar setoran awal.
“Rata-rata alasan ekonomi karena Covid-19. Apabila ingin berhaji harus melakukan pendaftaran lagi dan setor lagi,” kata dia.
Dia menyayangkan CJH yang melakukan pembatalan haji sudah melakukan pendaftaran beberapa tahun sebelumnya. Bahkan ada yang sudah daftar pada 2015, 2017, dan pada 2020. “Rata-rata masih baru,” ujar dia.
Dari informasi yang diterima, ibadah haji pada 2021 kemungkinan akan ditunda. Sebanyak 20 negara, termasuk Indonesia tidak boleh masuk Arab Saudi sampai batas waktu yang ditentukan. “Kita juga masih menunggu keputusan terbaru,” ungkap dia. (jay/r5)
Editor : Administrator