“Harusnya ditanam dong. Kan ada ketentuan teknisnya kedalaman pipa ditanam sesuai dengan diameter pipanya,” ujar H Rudi Razak salah satu warga kepada Lombok Post, kemarin (30/1).
Pria yang juga menjadi pengamat jalan dan transportasi di NTB itu mengatakan, setiap ada pekerjaan pipa atau jaringan harusnya disosialisasikan terlebih dulu. Agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apalagi itu bisa mengganggu aktivitas warga khususnya pengguna jalan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, kepada PTAM Giri Menang, PT Telkom, PT PLN agar setiap tahun anggaran baru mengajukan izin prinsip kepada Dinas PU, balai jalan, bupati dan wali kota. Jika tidak berizin, Dinas PUPR dapat membongkar kembali pipa kabel telepon dan listrik,” tegas mantan pegawai Dinas PUPR Provinsi NTB tersebut.
Semua telah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 dan PP 34 tahun 2006. Termasuk Permen PUPR Nomor 20 tahun 2010 dan Perda Provinsi NTB Nomor 5 tahun 2012 tentang Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, Ruang Pegawasan Jalan. Agar tidak kemudian karena dalih pelayanan kepada masyarakat, aturan dan dampak yang ditimbulkan diabaikan.
Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang HL Ahmad Zaini membenarkan jika pipa yang ada di atas trotoar Jembatan Kekalik memang milik pihaknya. “Betul itu pipa kami, hal ini bersifat sementara karena pipa utama beberapa waktu yang lalu diterjang banjir tapi saat ini jembatannya sudah jadi,” akunya.
Pipa ini dijelaskannya merupakan upaya penanganan sementara pada saat banjir di Kekalik beberapa waktu lalu. Akibat pipa eksting patah. Namun untuk pipa baru sudah ada jembatan pipanya dan saat ini dikatakannya dalam proses pemindahan aliran.
“Informasi ini sudah kami sampaikan ke Bina Marga Provinsi. Besok kami akan melaporkan kepada Kadis PU dengan Kepla Balai Pemeliharaan Jalan,” terang Zaini.
Ia tak menampik kondisi darurat seperti ini sering terjadi dan sulit dihindari. “Karena pelayanan kepada masyarakat kadang tidak bisa ditunda. Apalagi pelayananan waktu banjir,” tandasnya. (ton) Editor : Administrator