Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Pekerja Penerima BSU

Administrator • Kamis, 8 September 2022 | 10:51 WIB
BAKAL DAPAT BANTUAN: Seorang pekerja di Lombok Epicentrum Mall membersihkan kaca belum lama ini. (Foto: Ivan/Lombok Post)
BAKAL DAPAT BANTUAN: Seorang pekerja di Lombok Epicentrum Mall membersihkan kaca belum lama ini. (Foto: Ivan/Lombok Post)
MATARAM-Puluhan ribu pekerja akan menerima kompensasi kenaikan harga BBM sebesar Rp 600 ribu.

“Kami sudah terima terima petunjuk pelaksanaannya dalam Permenaker Nomor 10 tahun 2022. Sudah kami koordinasikan juga dengan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan, Rabu (7/9).

Menurutnya persyaratan dan kriteria penerima BSU tahun ini hampir sama dengan penyaluran BSU tahun 2021 lalu. Penerima BSU adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dikecualikan bagi ASN dan TNI-Polri. “Besarannya nanti Rp 600 ribu. Penerima harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 22 Juli. Kita harapkan bisa disalurkan bulan ini,” harap Rudi.

Data Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, jumlah pekerja yang ada di ibu kota Provinsi NTB sekitar 26 ribu orang. Mereka tersebar di sejumlah instansi dan perusahaan. Namun dari jumlah tersebut, tidak semua akan menerima BSU.

“Karena bisa jadi nanti ada yang gajinya lebih dari Rp 3,5 juta dan pernah menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau yang lainnya,” jelas mantan Kepala Bakesbangpoldagri itu.

Kini, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Setelah dianggap memenuhi persyaratan, BSU akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti bank Mandiri, BNI dan BRI. “Kalau ada pekerja yang sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapat BSU, maka tugas kami memfasilitasinya agar mendapatkan bantuan ini,” kata Rudi.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB  Adventus Edison Souhuwat menjelaskan pemberian BSU diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah atau Gaji. “Tapi kami sampai saat ini masih menunggu arahan pemerintah pusat. Apakah dilaksanakan seperti BSU sebelumnya atau ada arahan lain,” jelasnya.

Termasuk perintah untuk melakukan collecting atau pendataan siapa saja pekerja yang berhak menerima bantuan ini, Sonny, panggilan akrabnya mengaku belum menerima arahan tersebut. Namun untuk saat ini, data jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan Penerima Upah (PU) dijelaskannya sekitar 80 ribu orang di wilayah NTB. Kepesertaan di Kota Mataram yang paling banyak.

Jumlah ini mengalami kenaikan dari data 2021 saat pendataan penyaluran BSU Covid-19 yang jumlahnya sekitar 51 ribu orang. “Karena kondisi pemulihan ekonomi sudah berangsur normal, maka beberapa tenaga kerja yang dirumahkan sudah mulai dikembali. Sehingga mereka kembali terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Dari jumlah 80 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan penerima upah, Sonny juga menjelaskan belum tentu semua akan mendapatkan BSU. Karena bisa jadi mereka tidak memenuhi syarat seperti upah di bawah Rp 3,5 juta atau tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH hingga program Kartu Pra Kerja. (ton/r3) Editor : Administrator
#disnaker #BPJS #Subsidi Upah #BBM