“Kalau kami di Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan pendataan terhadap pekerja yang ada di Kota Mataram. Jumlahnya sekiar 26 ribu, tetapi tidak semuanya nanti menerima bantuan itu,” terang Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan.
Disnaker telah mengacu pada Surat Kementerian Tenaga Kerja terkait aturan pemberian BSU. Dimana data penerimanya terintegrasi dari daerah ke pusat secara online. Lantaran syarat penerima adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif kepesertaanya hingga Bulan Juli 2022.
“Nanti pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memverifikasi mana saja yang berhak menerima. Insya Allah sudah diproses,”jelasnya.
Ditanya mengenai kapan waktu penyaluran BSU ini, Rudi mengaku belum bisa memastikan. Begitu juga dengan jumlah data penerima yang berhak menerima BSU, datanya saat ini belum dimiliki pihaknya. “Karena harus dipilah data mana pekerja yang gajinya di atas 3,5 juta dan dibawahnya. Mereka yang dapat PKH serta memenuhi syarat lainnya atau tidak. Tahun lalu yang menerima BSU sekitar tujuh ribu pekerja (BSU Covid-19). Ya, sekarang jumlahnya tergantung yang lolos verifikasi,” jelasnya.
Rudi juga menyiapkan layanan aduan di Dinas Sosial Kota Mataram. Seandainya nanti ada pekerja yang belum menerima BSU ketika mereka telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram I Gusti Bagus Hari Sudana Putra mengingatkan Pemkot Mataram mengawal bantuan pemerintah pusat agar tepat sasaran. Sehingga bantuan ini bisa bermanfaat bagi mereka yang selama ini merasakan dampak nyata akibat adanya kenaikan harga BBM ini. Misalnya seperti pekerja.
“Jangan sampai ada warga yang memang berhak tetapi justru tidak menerima bantun. Maka kami minta Pemerintah Kota Mataram yang punya perangkat di bawah mengawal ini dengan baik. Pemerintah pusat itu tidak tahu mana warga yang berhak atau tidak karena perangkatnya dimiliki pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah NTB juga sampai saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah pekerja yang ada di NTB berhak menerima BSU. Meski data sudah dimiliki, namun BPJS Ketenagakerjaan NTB harus menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait apa saja yang harus diperhatikan dalam proses verifikasi data penerima nanti.
“Ketika ada arahan dari pusat, maka datanya (penerima) akan kami serahkan. Proses pembayaran BSU nanti seperti tahun lalu tidak melalu kami melainkan ditransfer ke rekening pekerja. Kami hanya menyiapkan data,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah NTB Adventus Edison Souhuwat. (ton/r3) Editor : Administrator