"Semangat Perda ini akan kami sambut baik dan semua elemen harus berpartisipasi. Kami ingin produk lokal ini harus dilindungi sebagai ciri khas daerah kita. Bagaimana produk lokal ini harus terakomodir di semua pasar termasuk ritel modern," jelas Kepala Dina Koperasi dan UMKM Kota Mataram HL Fatwir Uzali usai rapat dengan Tim Pansus DPRD Kota Mataram, kemarin (21/2).
Di beberapa daerah, produk lokal dikatakan Fatwir bisa masuk ritel modern. Maka semangat Perda ini harus membuat Pemkot Mataram bekerja seperti itu. Perda ini dikatakannya 90 persen sudah disetujui eksekutif dan legislatif. Semua model produk industri nantinya harus diakomodir ritel modern. Mulai produk pertanian, perternakan, olahan dan lainnya. Setelah Perda selesai ditetapkan, nantinya baru dilanjutkan dengan Pembuatan Peraturan Wali Kota.
"Kami juga akan bertemu dengan pemilik ritel ini. Maunya apa," ucap Fatwir.
Mengenai sistem kerja sama seperti sistem pembayaran ritel modern, ini akan dikomunikasikan. Agar bisa menguntungkan kedua pihak. Termasuk legalitas dan kualitas produk lokal yang masuk ritel modern juga nanti akan dibahas bersama.
"Izin produksi rumah tangga, halal dan yang lainnya akan ada lintas OPD yang akan menanganinya. Kami juga akan studi banding ke Kulon Progo. Karena Tomira (Toko Milik Rakyat) yang ada di sana luar biasa mengakomodir produk lokal masyarakat. Kami ingin seperti itu," tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Uun Pujianto yang dikonfirmasi mengenai keberadaan ritel modern yang banyak dikeluhkan enggan memberikan komentar. Pihaknya di Dinas Perdagangan Kota Mataram mengklaim tugasnya hanya melakukan pengawasan.
Anggota Tim Pansus DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat mengaku pihaknya menilai Pemkot Mataram selama ini terlalu lembek dengan keberadaan ritel modern. Mereka dibiarkan beroperasi tanpa peduli dampaknya terhadap usaha masyarakat kecil.
"Kalau kami dengar dari hasil rapat dengan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, Bagian Hukum saya melihat perencanaan pemerintah belum clear tentang grand design perlindungan produk lokal. Pemerintah Kota Mataram terlalu nyaman membuka dan memberi izin toko modern tanpa melakukan intervensi," sesalnya.
Banyak usaha masyarakat yang selama ini terdampak dengan menjamurnya ritel modern ini. Toko dan kios kecil milik warga sudah tidak terhitung jumlahnya yang tutup. Sementara ritel modern ini juga enggan mengakomodir produk lokal.
"Sekelas Indomaret 70 lebih dan Alfamart 80 lebih. Jika melihat daerah lain, pemerintah sebenarnya bisa melakukan intervensi terhadap ritel modern," tegasnya.
Intervensi yang dimaksud yakni menekankan ke semua ritel modern untuk mengakomodir produk lokal bahkan sampai mengubah nama ritel modern tersebut.
"Di Kulon Progo itu diberi nama Tomira. Kita di sini mengintervensi meminta ritel modern untuk menyediakan tempat bagi produk lokal saja tidak jelas. Berapa persentase untuk produk lokal yang disiapkan oleh ritel modern," ucapnya kecewa.
Hal ini menjadi bukti keberpihakan Pemkot Mataram terhadap produk lokal milik masyarakat masih sangat lemah. Maka dengan adanya Perda Perlindungan Produk Lokal ini, Pemkot Mataram harus cepat mengintervensi ritel modern ini agar tidak semena-mena di Kota Mataram. (ton/r3)
Editor : Administrator