”Solusi yang kami tawarkan dari kecamatan, kami minta buka dulu akses jalan yang ditembok itu sementara waktu. Sambil pihak Lalu Harmal mencari pemilik rumah kosong untuk bisa membeli lahannya jadi jalan masuk kisaran waktu dua tiga bulan,” jelas Camat Selaparang Zulkarwin, kemarin (6/3).
Solusi ini disampaikan camat agar ke depan tidak kembali ada masalah terkait gang masuk ke rumah keluarga Lalu Harmal yang memang menumpang di lahan milik H Fahrurrozi. Namun untuk sementara waktu, pihak H Fahrurrozi diharapkan mau membuka jalan bagi keluarga H Lalu Harmal sampai mereka punya gang masuk sendiri.
“Hanya saja memang karena kuasa hukumnya yang datang, keputusan belum bisa diambil. Karena ia diamanahkan tidak membuka gang apapun yang terjadi. Cuma karena ini memang masih belum adem, saya kasih dua tiga hari untuk memberi penjelasan hasil mediasi,” papar camat.
Pihak keluarga Lalu Harmal dikatakan punya itikad baik untuk membeli lahan sendiri untuk menjadi gang masuk mereka. Sehingga ke depan mereka tidak akan lagi menggunakan gang yang memanfaatkan lahan milik keluarga H Fahrurrozi. “Kami harapkan kedua belah pihak juga mau berbicara dari hati ke hati. Agar persoalan ini bisa selesai dengan damai,” harap Camat Selaparang.
Lalu Rendra selaku pihak keluarga Lalu Harmal mengaku setuju dengan solusi yang ditawarkan Camat Selaparang. Karena sebelum ada masalah dengan pihak keluarga H Fahrurrozi dan putrinya Desi, mereka memang berencana membeli lahan milik warga yang ada di sebelah rumah mereka untuk jadi gang masuk.
“Kami sudah ada komunikasi dengan warga dari Bima pemilik lahan yang tidak ditempati itu, cuma belum memang belum ada respons untuk menjualnya,” akunya.
Sehingga dengan persoalan ini, pihak keluarga Lalu Harmal meminta bantuan lurah maupun camat agar warga dari Bima pemilik lahan yang tak ditempati bisa menjual lahannya untuk jadi gang masuk ke rumah mereka.
Sedangkan kuasa hukum H Fahrurrozi dan putrinya Desi yakni Lalu Arya Sukma Gunawan mengaku akan menyampaikan hasil mediasi kepada kliennya. Apapun hasil atau keputusan kliennya, itu akan disampaikan kembali dalam pertemuan berikutnya dua tiga hari ke depan. “Kami diberi waktu dua tiga hari untuk menyampaikan ke klien kami. Karena kami tidak bisa mengambil keputusan, apapun hasilnya nanti, kami akan sampaikan,” ucapnya. (ton/r3) Editor : Administrator