Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hingga Agustus 2023, LPA Kota Mataram Tangani 13 Kasus Anak

Redaksi Lombok Post • Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Direktur BKBH Fakultas Hukum Joko Jumadi. (Dok/Lombok Post)
Direktur BKBH Fakultas Hukum Joko Jumadi. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Sepanjang tahun 2023 ini, sebanyak 13 kasus anak telah ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Jumlah kasus yang ditangani tahun ini dikalim sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sebenarnya penurunannya dari tahun ke tahun itu sedikit, hanya 2 sampai 3 kasus saja. Tapi kalau untuk tahun ini sedikit menurun jika kita bandingkan dengan tahun lalu di bulan yang sama," ungkap Joko Jumadi Ketua LPA NTB, Kamis (24/8).

Sebagian besar kasus yang menimpa anak-anak di Kota Mataram adalah anak sebagai korban. Seperti korban kekerasan seksual kemudahan disusul dengan kasus kekerasan pisik. Pada tahun 2023 ini LPA Kota Mataram  juga menangani satu kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak yang baru lulus SD sampai melahirkan.

Bagi korban kekerasan seksual ini, pihaknya langsung melakukan pendampingan mulai dari Psikologi, pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukum. Khusus bagi korban kekerasan seksual yang sampai hamil dan melahirkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama dinas Kesehatan untuk membantu peroses melahirkan.

"Ada satu kasus kemarin baru lulus SD sudah melahirkan, itu kami dampingi mulai dari kesehatannya, psikologi sampai proses melahirkan," imbuhnya.

Selain pendampingan hukum dan kesehatan pihaknya juga berupaya mencarikan sekolah-sekolah baru bagi anak yang masih ingin sekolah. Hal ini diakui juga salah satu langkah untuk menekan angka putus sekolah di Kota Mataram.

"Alhamdulillah korban  sekarang sudah mulai masuk sekolah. Kita carikan dia sekolah baru, sementara anaknya diasuh langsung oleh keluarganya sendiri," bebernya.

Sementara anak yang sebagi pelaku, sepanjang tahun 2023 ini LPA NTB telah menangani sebanyak 5 kasus. Kasus yang menimpa anak  tersebut beragam, mulai dari kasus Narkoba, seksual sampai kasus pencurian. Anak-anak ini akan dampingi sejak awal proses hukum sampai selsai.

Pada pendampingan proses hukum LPA akan berupaya supya anak yang menjadi pelaku ini tidak sampai terjerat hukuman atau mendapatkan hukuman. Tapi kata dia, tidak semua anak yang menjadi pelaku ini bisa lolos dari hukuman, tergantung kasus yang menjerat. Selanjutnya anak-anak ini juga akan diserahkan kepada panti sosial untuk menjalani pembinaan dan diberikan keterampilan.

"Tergantung kasus yang menimpa mereka.  Kalau kasusnya berat biasanya akan menjalani hukuman. Kalau yang tidak sampai ditahan akan di masukkan ke Panti sosial untuk menjalani pembinaan," kata dia.

Joko berharap agar semua masyarakat khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua diharapkan bisa menjadi teman dan tempat untuk bisa berkeluh kesah berbagai persoalan yang dihadapi anak. Agar kasus ini tidak terjadi terhadap anak-anak. (cr-par/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post
#kasus anak #NTB #LPA Kota Mataram #Joko Jumadi