Adapun sejumlah kepala OPD yang lowong ini antara lain Dinas Koperasi dan UMKM Kota Mataram, asisten II Kota Mataram, Dinas Pertanian Kota Mataram, staf ahli, dan pada 1 September mendatang kabarnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam pensiun dini.
Selain kepala OPD, banyak juga jabatan eselon III kosong dan mengundurkan diri dari jabatannya. Mohan sudah menerima hasil uji kompetensi (Ukom) para pejabat eselon II. Bahkan ia juga mendapatkan kerangka mana jabatan yang cocok diemban para eselon II sesuai kemampuannya.
“Ini harus segera karena tidak boleh kosong terlalu lama. Apalagi banyak pejabat yang pensiun dan mengundurkan diri,” kata Mohan.
Diutarakan, pengisian jabatan eselon II dan III yang kosong tidak harus menunggu HUT Kota Mataram Ke-30. Bisa saja dilakukan sekarang jika sudah keluar izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pak sekda sudah mengajukan izin mutasi ke KASN,” terangnya.
Dari informasi yang berkembang, jabatan Asisten II Setda Kota Mataram akan diisi HM Syakirin Hukmi yang kini menjabat kepala BKD, sementara kepala BKD akan diisi H Nizar Denny Cahyadi yang kini menjabat kepala Dinas Pariwisata (Dispar), Kepala Koperasi dan UMKM akan diisi Sudirman yang kini menjabat kepala Dinsos, Kepala Dinas Pertanian akan diisi H Toemiran Suhartono yang kini menjabat kepala Dispora.
Orang nomor satu di Kota Mataram ingin mutasi segera dilakukan. Mengingat, banyak jabatan eselon II dan III yang kosong. “Kekosongan ini tidak boleh berlama-lama,” pungkasnya.
Asisten III Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, proses pergeseran pejabat harus meminta rekomendasi atau izin dari KASN. “Kalau pergeseran atau mutasi harus ada izin KASN,” terang Evi.
Dijelaskan, pengajuan rekomendasi mutasi ini berkaitan dengan alasan pejabat pembina kepegawaian (PPK) memindahkan pejabat dari posisi yang satu ke posisi yang lain. Jadi dalam usulan itu dijelaskan kenapa sampai pejabat dimutasi.
“Mutasi ini tergantung dari kebijakan kepala daerah selaku PPK. Wali kota memiliki hak prerogatif menggeser atau memutasi pejabat berdasarkan penilaian dan lain sebagainya. Hasil uji kompetensi sudah diterima, tergantung beliau (wali kota, Red) melakukan pergeseran,” pungkasnya. (jay/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post