Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Diminta Rampungkan Kasus Korupsi di Pemkot Bima

Redaksi Lombok Post • Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:00 WIB

KANTOR WALI KOTA BIMA: Penyidik KPK informasinya turun memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Bima, pekan ini.(DOK/LOMBOK POST)
KANTOR WALI KOTA BIMA: Penyidik KPK informasinya turun memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Bima, pekan ini.(DOK/LOMBOK POST)
LOMBOKPOST -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merampungkan kasus dugaan  suap dan gratifikasi di Pemkot Bima. Karena, kasus ini tersebut kali pertama dilaporkan atau diadukan masyarakat Kita Bima sejak Februari 2020 lalu.

 

"Ada baiknya menjadi atensi dari KPK untuk diselesaikan, supaya masyarakat tidak terpecah belah," kata eks Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Mataram Sutrisno Azis, kemarin.

 

Sorotan advokat senior itu menyikapi munculnya berbagai isu di tengah masyarakat tentang penanganan kasus korupsi pejabat Pemkot Bima yang tengah diproses di KPK. "Kalau dibiarkan, khawatir menjadi blunder yang dapat memecah belah masyarakat Bima," jelasnya.

 

Apalagi, lanjut dia, saat ini di Kota Bima sudah masuk tahun politik. Isu-isu tersebut sangat rentan menimbulkan kerawanan sosial, khususnya bagi pihak-pihak yang berbeda kepentingan. "Masyarakat berhak tahu sudah sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut. Apakah masih tahap penyelidikan atau kah sudah digelar naik ke tahap sidik, dan penetapan tersangka," tuturnya.

 

Menurut dia, semua penanganan masih belum jelas akibat tertutupnya penanganan perkara ini di KPK. "Sebenarnya penanganan perkara ini tidak perlu berlarut-larut seperti ini,," ujarnya.

 

"Sekarang saja sudah mulai muncul asumsi asumsi negatif tentang KPK, seperti proses hukum perkara ini terkesan stagnan dan jalan di tempat," terangnya.

 

Bahkan, dia menambahkan, yang lebih ekstrim lagi muncul pendapat KPK diduga sudah masuk angin dan sebagainya. "Sebagai sebuah asumsi dan pendapat, saya kira sah-sah saja. Karena itu perlu segera disikapi KPK agar tidak semakin berkembang liar di luar sana yang dapat merusak citra KPK itu sendiri," tuturnya.

 

Dia mengatakan, saat ini sudah mulai muncul upaya mendelegitimasi eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui pernyataan salah seorang pimpinan partai politik yang secara terang terangan mengusulkan pembubaran KPK. "Ini warning buat KPK, karena itu KPK harus berbenah dengan meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya," sorotnya.

 

Dia menambahkan, KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan. KPK selama ini memperoleh dukungan masyarakat yang anti korupsi. "Jangan sampai dukungan masyarakat itu hilang kemudian merapatkan barisan untuk mendorong pembubaran KPK," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat lingkup Pemkot Bima telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi maupun diperiksa oleh penyidik KPK. Mulai dari istri Wali Kota Bima Hj Eliya, Sekda Kota Bima Mukhtar Landa, para Kepala Dinas, para Kabid, PPK, hingga PTK telah dipanggil.

 

Bahkan, di antara pejabat yang telah diperiksa dengan status sebagai saksi itu ada yang dipanggil dan diperiksa lebih dari satu kali. (man/r8)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#KPK #Wali Kota Bima Muhammad Lutfi #Dugaan Korupsi