Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung atau MA itu tertuang dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Para CPNS nantinya tak hanya ditempatkan di Mahkamah Agung, tapi juga di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
Terdapat 2 jenis jabatan dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk lulusan S1, yaitu Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan.
Terdapat 25 lowongan Ahli Pertama-Pranata Peradilan di formasi CPNS 2023 MA. Sedangkan lowongan untuk Klerek-Analis Perkara Peradilan yng dibuka sebanyak 1.644 formasi.
Merujuk pada SK KMA Nomor 214 Tahun 2014, Pranata Peradilan adalah jabatan fungsional dengan tugas, wewenang, hak, dan tanggung jawab melaksanakan pemberian dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Tugas beserta wewenang Pranata Peradilan mencakup beberapa hal, seperti administrasi perkara, penanganan hasil sidang, Pranata Peradilan, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Analis Perkara Peradilan adalah jabatan di MA dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan analis dan penelaahan perkara peradilan.
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 dan lowongan yang dibuka diperuntukkan untuk pelamar dengan kualifikasi minimal S1 dari berbagai jurusan
Adapun detil jurusan S1 untuk calon pelamar formasi CPNS 2023 MA adalah sebagai berikut:
Ahli Pertama-Pranata Peradilan:
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum Islam
- S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
- S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
- S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
- S1 Syariah (Muamalah)
Ahli Pertama-Pranata Peradilan:
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum Islam
- S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
- S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
- S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
- S1 Syariah (Muamalah)
- S1 Hukum Kebijakan Publik
- S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)