LombokPost-Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Rinus Adam Wakum menyebut Gubernur Zuklifliemansyah memerintahkan pejabat Dinas ESDM NTB meminta uang puluhan juta rupiah untuk membeli tiket MXGP Samota, Sumbawa, tahun 2022.
“Saya diminta uang oleh Trisman (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB), katanya ada perintah waktu itu terkait dengan kegiatan MXGP (Samota Sumbawa),” kata Rinus bersaksi dalam sidang dugaan korupsi tambang pasir besi dengan terdakwa dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Muhammad Husni dan Zainal Abidin serta mantan Kabid Minerba Syamsul Makrif, Selasa (14/11).
“Yang dia sampaikan ke saya itu perintah pak gubernur. Makanya jam itu saya diminta ke Mataram menemui Trisman,” tambah pria yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Setelah menemui Trisman di Mataram, ia diberi tahu jika KPK bakal menutup tambang bermasalah.
Ini disinyalir sebagai modus Trisman untuk menakuti pihaknya.
Kemudian ia diminta memberikan sumbangsih membantu biaya pembelian tiket MXGP Samota perdana tahun itu.
“Saya awalnya diminta Rp 50 juta. Cuma saya mikirnya KPK tidak mungkin minta Rp 50 juta. Makanya saya berikan Trisman Rp 35 juta,” bebernya.
Uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening pegawai Dinas ESDM NTB atas nama Desna.
Rinus juga mengaku beberapa kali memberikan uang kepada para pejabat Dinas ESDM NTB.
Antara lain untuk biaya kegiatan para pejabat ESDM, biaya makan-makan, hingga kebutuhan jelang Lebaran Idul Fitri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati kemudian menanyakan apakah Rinus mengeluarkan biaya untuk pembuatan surat yang dijadikan dasar pengapalan.
“Apakah Anda diminta mengeluarkan sesuatu untuk penerbitan surat pernyataan ataupun keterangan dari Dinas ESDM NTB?” tanya Ema.
Rinus mengaku dirinya tidak pernah memberikan uang untuk pembuatan surat tersebut.
Baik surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Muhammad Husni dan Zainal Abidin maupun surat pernyataan yang ditandatangani Kabid ESDM Syamsul Makrif.
Tetapi pernah suatu ketika menjelang Lebaran Idul Fitri, Rinus ditelepon oleh Trisman.
Ia diminta menghadap ke ruangan kepala dinas.
Saat itu Rinus menaruh uang di meja Kepala Dinas Zainal Abidin sebesar Rp 5 juta.
Sementara untuk Trisman, ia mengaku memberikan Rp 15 atau 20 juta.
Itu diberikan untuk dibagika sebagai THR para pegawai di Dinas ESDM NTB.
Rinus juga menyampaikan, dirinya menitipkan uang pembayaran PNBP dan royalti sebesar Rp 696 juta.
Karena saat itu RKAB dari Kementerian ESDM belum diterima.
“Setelah dikembalikan, informasi yang saya terima dari bendahara saya uang yang dititipkan itu hanya Rp 600 juta,” terang pria asal Papua tersebut.
Dalam persidangan, Rinus beberapa kali menyebut peran Erfandi, mantan kepala cabang PT AMG Lombok Timur sebelum dirinya.
Menurutnya beberapa transaksi keuangan antara PT AMG dengan Dinas ESDM NTB banyak melalui Erfandi.
Namun, selama proses sidang berlangsung, Erfandi belum pernah dihadirkan jaksa penuntut umum. (ton/r1)
Editor : Marthadi