“Alhamdulillah, kita sudah rapat dan dihadiri langsung pak Sekda, di mana dewan pengupahan sepakat UMK (tahun 2024) naik 3,35 persen atau menjadi Rp 2.685.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan pada Lombok Post, kemarin (24/11).
Dalam perhitungan rumus menggunakan alfa 0,30 didapati kenaikan menjadi Rp 2.685.088. “Namun kita bulatkan menjadi Rp 2.685.000. Kenaikan ini sesuai ketentuan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi),” jelasnya.
Sebelumnya UMK tahun 2023 adalah Rp 2.598.079. “Terdapat kenaikan Rp 87 ribuan dibanding UMK sebelumnya,” bandingnya.
Dalam dinamika pembahasan, Rudi menuturkan sempat terjadi perbedaan pendapat antara perwakilan pekerja dan pengusaha. “Yang jelas pekerja berharap bisa naik sebesar-besarnya, sedangkan pengusaha sekecil-kecilnya,” ujarnya.
Termasuk dalam penentuan alfa indeks tertentu sebagai pengali dalam penentuan kenaikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang menjadi referensi penetapan UMP Tahun 2024.
“Pihak pengusaha awalnya mengusulkan indeks tertentu menggunakan alfa 0,20, tapi kemudian dalam dinamika pembahasan disepakati alfa 0,30,” tuturnya.
Hasil ini, selanjutnya akan dilaporkan pada Wali Kota Mataram. Berikutnya, meminta persetujuan pada Gubernur NTB.
Saat ini, surat terkait kenaikan UMK tengah disusun dan diharapkan Senin pekan depan sudah bisa disampaikan pada Gubernur NTB.
“Intinya kita telah menetapkan sesuai dengan ketentuan, sehingga optimis pak Gubernur akan menyetujui hasil ini,” ujarnya.
Rudi menekankan, besaran UMK ini berlaku bagi pekerja dengan usia kerja di bawah satu tahun. “Tentu bagi yang sudah bekerja lama berlaku struktur skala upah perusahaan masing-masing,” katanya.
Dengan kata lain, UMK ini adalah standar minimal yang diterima setiap orang yang bekerja di perusahaan yang ada di Kota Mataram. “Di perjanjian pertama ini yang harus diterima, tentu setelahnya bisa lebih besar lagi sesuai dengan kebijakan manajemen perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, anggota dewan pengupahan dari kalangan akademisi Dr Wahyunadi, mengatakan penetapan indeks tertentu alfa 0,30 berdasarkan situasi kekinian.
“Permintaan dari penguasa indeks tertentunya alfa 0,20, tapi kemudian disampaikan beberapa aspek seperti inflasi, kenaikan harga bahan pokok, dan lain sebagainya sehingga alfa yang disepakati 0,30,” terangnya.
Selain nama-nama di atas hadir dalam sidang pengupahan antara lain Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri. Berikutnya, H Affan dan Dr Ketut Purwata dari Apindo, sedangkan dari serikat pekerja hadir Gusti Lanang dan Nusirwan. (zad/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post