LombokPost-PT Angkasa Pura masih menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pengelolaan eks Bandara Selaparang. Jumlahnya mencapai Rp 700 juta.
”Kami akan membayar PBB,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Minggus Gandeguai.
Namun, untuk melakukan pembayaran perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB harus klir terlebih dahulu.
Sebab, dalam Memorandum of Understanding (MoU) itu terdapat klausul mengenai penghapusan pajak.
"Itu harus saya klirkan dulu,” ujarnya.
Di satu sisi, Pemprov NTB juga sudah menggunakan aset milik Angkasa Pura. Yakni, menggunakan untuk event MXGP.
”Aset kami sudah digunakan karena di dalam perjanjiannya itu, kami mendapatkan kompensasi,” ujarnya.
Kompensasi yang diberikan kepada Angkasa Pura adalah pembebasan pembayaran PBB.
”Tunggu kami klirkan dulu perjanjiannya,” kata dia.
Diketahui, luas aset Angkasa Pura mencapai 15,8 hektare.
Dari seluruh aset tersebut sebanyak Rp 700 juta jumlah PBB yang harus disetorkan.
Sehingga, Pemkot Mataram terus menagih agar pembayaran PBB dapat ditarik. Agar mengoptimalkan penarikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, khusus untuk penarikan PBB ditargetkan Rp 28 miliar.
Namun, realisasi penarikannya baru tercapai 96 persen.
Sisa pembayaran PBB yang paling besar dari pihak PT Angkasa Pura.
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, sangat mengapresiasi jika PT Angkasa Pura mau membayar tunggakan PBB-nya.
”Itu memang kewajiban mereka,” kata Alwan.
Jumlah PBB yang belum disetorkan itu cukup besar. Sehingga, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memerintahkan tim untuk menagih PT Angkasa Pura.
”Semua upaya sudah dilakukan,” ujarnya.
Sempat beberapa kali dilakukan rapat bersama dengan Pemprov NTB. Namun, pihaknya belum mendapatkan hasil final kesepakatan pembahasannya.
”Belum ada saya dapatkan (pembahasan rapat),” kata dia.
Terkait dengan pembayaran Angkasa Pura yang akan membayar setelah pembahasan MoU dengan Pemprov NTB klir terlebih dahulu, Alwan enggan memberikan komentar.
”Itu bukan urusan kita. Itu perjanjian mereka. Tugas kami hanya menagih,” ujarnya.
Alwan menekankan, PT Angkasa Pura tidak akan diberikan kompensasi atau potongan pembayaran PBB.
Mereka harus membayar sesuai dengan tagihannya.
”Pak wali telah memerintahkan untuk tidak diberikan keringanan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2022 pihak PT Angkasa Pura sudah diberikan keringanan pembayaran PBB.
Alasan diberikan kompensasi tersebut jelas atas karena bencana.
”Kalau tahun 2022 itu kan alasannya karena Covid-19 dan gempa pada tahun 2018. Kalau sekarang kan tidak ada hal yang bisa meringankan,” ujarnya. (arl/r3)
Editor : Marthadi