“Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Barat telah melakukan penyerahan tersangka M ke jaksa penuntut umum, Rabu (24/1),” kata Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Junaedi.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Lobar menetapkan M sebagai tersangka Tipilu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan dari Bawaslu Lobar.
Sentra Gakkumdu Lobar menjerat tersangka M dengan Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam pasal ini disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau dengan sengaja melakukan tindakan dan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Diketahui, M terjerat kasus pelanggaran netralitas lantaran mengunggah stiker istrinya yang menjadi seorang calon anggota legislatif (caleg) dalam percakapan di sebuah grup media sosial.
Saat pelimpahan, tersangka M didampingi kuasa hukumnya.
Sementara jaksa penuntut umum yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diwakili Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
“Setelah menerima pelimpahan, kami akan segera melimpahkan berkas perkara yang diserahkan Sentra Gakumdu ke Pengadilan Negeri Mataram,” ucap Harun.
“Tersangka M saat ini masih berstatus sebagai kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Lombok Barat, diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah seorang caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat,” sambungnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi