LombokPost-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Dikutip dari Jawa Pos, Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 29 Januari 2024.
Keppres ini juga sekaligus mencabut ketentuan dalam aturan sebelumnya, terkait penamaan libur yang sebelumnya Isa Almasih kini resmi diganti menjadi Yesus Kristus.
Keppres itu memuat 16 hari libur nasional. (hiu)
Editor : Prihadi Zoldic