LombokPost-Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tiga ruas jalan di Provinsi NTB. Sumber anggarannya berasal dari program Inpres Jalan Daerah (IJD).
Ketiga ruas jalan yang akan dibangun tersebut, yakni Jalan Tanjung – Geres - Pohgading di Kabupaten Lombok Timur sepanjang sekitar tiga kilometer. Selain itu, pembangunan Jembatan Konco di Kabupaten Bima dan Jalan Tepal – Baturotok di Kabupaten Sumbawa.
“Tahun 2024 ini, kita NTB dapat anggaran untuk tiga ruas jalan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) NTB Ir Hj Lies Nurkomalasari, MT di Mataram.
Mengenai berapa total anggaran untuk pembangunan tiga ruas jalan tersebut memang belum pasti. Karena saat ini semuanya masih berproses di Kementerian PUPR. “Kita NTB mendapatkan manfaat dari program Inpres Jalan Daerah,” katanya.
Selain pembangunan dan perbaikan ketiga ruas jalan tersebut, Provinsi NTB juga mengusulkan perbaikan sejumlah ruas jalan yang dinilai mendesak untuk diperbaiki. “Usulan perbaikan jalan yang lain sedang berproses,” katanya.
Sementara itu, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Jumlah anggaran yang dialokasikan dalam program IJD tahun 2024 sekitar Rp 15 triliun melalui APBN. Anggaran tersebut dialokasikan untuk seluruh Indonesia. Besaran masing-masing untuk setiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur NTB Drs HL Gita Ariadi, M.Si mengatakan, Pemprov NTB akan terus berikhtiar dalam menyediakan infrastruktur yang layak dan memadai serta merata di seluruh wilayah NTB.
Menurut Miq Gite, infrastruktur menjadi salah satu penentu untuk mencapai kemajuan daerah dan masyarakat. “Tersedianya infrastruktur jalan akan membuka akses masyarakat antardaerah,” katanya.
Program penyediaan infrastruktur jalan ini sejalan dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. “Kementerian PUPR melanjutkan pembangunan infrastruktur kerakyatan, terutama di desa-desa,” katanya.
Hal ini sesuai Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Di mana, Kementerian PUPR memulai penanganan jalan daerah di seluruh provinsi.
Berdasarkan data Dinas PUPR NTB, sesuai Keputusan Gubernur NTB No 620-351 tahun 2016, ruas jalan provinsi mencapai 108 dengan panjang 1.484,43 km.
Sebagian besar, yakni sekitar 64,42 persen ruas jalan tersebut berada di Pulau Sumbawa, sisanya sekitar 35,58 persen berada di Pulau Lombok.
Hingga saat ini, tingkat kemantapan jalan provinsi masih baik. Namun ada beberapa ruas jalan yang kondisi kemantapannya menurun sehingga perlu untuk dilakukan perbaikan. Ruas jalan inilah yang diusulkan ke Kementerian PUPR untuk segera dilakukan perbaikan.
Inpres terkait Jalan Daerah ini menjadi solusi dari pembangunan infrastruktur. Hal ini juga menjadi target pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan jalan yang menjadi kewenangan daerah tetapi ditangani melalui anggaran kementerian. (lil)
Editor : Haliludin