LombokPost—Harmonisasi dua Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tuntas dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham HAM NTB.
Rapat pengharmonisasian sekaligus penandatanganan Berita Acara Penandatanganan dua raperda inisiatif tersebut dilakukan di Ruang Rapat DPRD Loteng, Kamis (21/3).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah M Amin Imran dan diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lombok Tengah Junaidin.
M Amin Imran mengatakan, hasil harmonisasi dua raperda ini telah selesai dan sampai pada tahapan penandatanganan berita acara.
Adapun dua raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan.
M Amin Imran melanjutkan, dalam raperda yang diajukan pengharmonisasian terdapat beberapa materi/ketentuan yang perlu menjadi perhatian dan catatan yaitu Raperda tentang Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan.
Dalam raperda tersebut belum mencantumkan pasal baru sebagai pasal pencabutan peraturan daerah yang akan diajukan perubahan.
Selain itu dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan serta kebijakan strategis pemerintah, perlu adanya pemisahan antara raperda tentang perlindungan anak dengan pemberdayaan peremupuan.
Junaidin berterima kasih dan siap untuk menyesuaikan masukan saran yang disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham NTB.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah melakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.
"Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal.
“Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan di dalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.
Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (ksj)
Editor : Kimda Farida