LombokPost-Anggota MPR RI H Nanang Samodra melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR di Universitas Islam Al Azhar, Mataram.
Peserta kegiatan terdiri dari mahasiswa, dosen, dan karyawan pada Universitas Islam Al Azhar.
Kegiatan ini berlangsung Minggu (10/3), di Aula Abdurrahim Gedung Rektorat Lantai 3, Universitas Islam Al Azhar, Jalan Unizar Nomor 20, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Nanang Samodra selaku narasumber memaparkan panjang lebar mengenai wacana kembali ke UUD Negara RI tahun 1945 sebelum amandemen.
Dimulai dari era reformasi sampai dengan implementasinya setelah berlangsung selama 26 tahun.
Dijelaskan, pada 29 Mei 1998, Presiden Soeharto secara resmi mengundurkan diri dari jabatan setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran oleh golongan muda.
"Terutama mahasiswa dan berbagai komponen bangsa," jelas pria bergelar doktor tersebut.
Demonstrasi terjadi di kota-kota besar di Indonesia, terutama Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
Pengunduran diri Presiden Soeharto menjadi titik awal era reformasi di negara ini.
"Era reformasi ini membawa harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan sejahtera," jelas Nanang.
Perubahan yang diupayakan adalah menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, dan memiliki akuntabilitas tinggi.
Serta terwujudnya good governance dan kebebasan berpendapat.
Semua ini merupakan upaya dalam mewujudkan impian dan cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
"
- Ada beberapa tuntutan masyarakat Indonesia pada awal era reformasi," jelas mantan sekda NTB itu.
Antara lain; pertama, amandemen UUD 1945.
Perlu dilakukan perubahan pada UUD 1945 agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Kedua, pnghapusan doktrin dwifungsi ABRI.
"Masyarakat menuntut agar peran TNI/ABRI lebih fokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam politik," lanjut politisi Demokrat tersebut.
Ketiga terkait pnegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keempat, dsentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, atau otonomi daerah ditingkatkan.
"Kelima, terciptanya kehidupan yang demokratis," ucap Nanang Samodra.
Semua ini menjadi dasar pemikiran untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Sehingga struktur ketatanegaraan dapat lebih seimbang dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memastikan checks and balances antaralembaga negara.
Namun dalam pelaksanaannya, setelah reformasi berlangsung selama 26 tahun, dirasakan adanya beberapa persoalan.
Antara lain peranan Dewan Perwakilan Daerah yang tidak memiliki hak legislasi dan budgeting.
Tidak adanya garis-garis besar haluan negara.
Dan perekonomian negara dirasakan bergeser ke arah liberalisme.
Beberapa wacana yang muncul berupa aspirasi untuk melakukan amendemen yang kelima, datang dari berbagai lapisan masyarakat.
Di samping munculnya wacana amandemen kelima, ada juga keinginan sekelompok masyarakat untuk kembali ke UUD Tahun 1945 sebelum amandemen.
"Di sini terjadi pertentangan, karena kembali ke UUD Tahun1945 sebelum reformasi berarti kembali ke Sistem Pemerintahan Orde Baru," ujarnya.
Sampai dengan saat ini belum ada langkah-langkah konkret dari MPR RI untuk untuk melakukan perubahan UUD Tahun 1945.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melakukan amandemen kelima maupun kembali ke UUD Tahun1945 sebelum amandemen masih berupa wacana semata.
Dalam kegiatan itu, sejumlah pertanyaan muncul.
Sepert, apakah memang sudah saatnya diperlukan adanya perubahan terhadap UUD Tahun 1945 yang berlaku sekarang ini?
Kemudian, meskipun dwifungsi ABRI sudah dihapuskan, namun dalam pelaksanaan pemerintahan yang sekarang justru masih banyak ditemukan baik Anggota TNI maupun Polri aktif, diberikan jabatan pada pemerintahan sipil.
"Pendapat saya tentang hal ini ditanyakan,"kata Nanang Samodra menjabarkan.
Pertanyaan lain terkait penegakan supremasi hukum yang menjadi cita-cita dalam reformasi, ternyata belum berjalan seperti apa yang diharapkan.
Masih banyak ditemui penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan nepotisme pada berbagai lini pemerintahan.
Apakah sudah saatnya diberlakukan hukuman mati bagi para koruptor yang menyengsarakan masyarakat banyak?
Juga di tanyakan, bagaimana cara menata hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Agar kapala daerah yang bersikap seperti raja-raja kecil di daerahnya dapat menyadari kekeliruannya?
Dalam suasana demokratis yang nampak saat pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 ini, sepertinya telah terjadi money politik yang masif?
Bagaimana langkah yang perlu diambil agar pemilihan umum dapat berjalan secara demokratis murni?
"Semua pertanyaan yang muncul kita diskusikan bersama, carikan solusi, juga akan kami bawa ke pusat," tutupnya. (hiu)
Editor : Prihadi Zoldic