50 Tahun Tak Ada Geliat Investasi Pembangunan, YIPU NTB Tuntut BPN Loteng Janji SHM Lahan Terlantar

Lestari Dewi • Dipublikasikan Kamis, 27 Juni 2024 | 17:35 WIB

TUNTUT SHM: Ratusan massa Yayasan Insan Peduli Umat NTB hearing di halaman kantor ATR/BPN Loteng, Praya, Rabu (26/6). (Dewi/Lombok Post)
TUNTUT SHM: Ratusan massa Yayasan Insan Peduli Umat NTB hearing di halaman kantor ATR/BPN Loteng, Praya, Rabu (26/6). (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-Ratusan massa Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB hearing ke kantor ATR/BPN Lombok Tengah (Loteng).

Mereka menuntut kepala ATR/BPN Loteng menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) lahan ratusan hektare (Ha) di Desa Tebuak, Areguling, Pancor, Petule, Mawun dan Tumpak di Kecamatan Pujut.

Desakan ini timbul karena warga menilai lahan tersebut terlantar. Tidak dimanfaatkan dan digarap investor.

”Ini sesuai hasil kesepakatan hearing dan audiensi Gerakan Petani Lombok Tengah dengan jajaran kantor ATR/BPN pada 6 Januari 2014 lalu,” ucap Koordinator Hearing Supardi Yusuf di sela-sela kegiatan pada wartawan, Rabu (26/6).

Baca Juga: Masuk Pemilih Marginal, Warga Ahmadiyah di Kota Mataram Bisa Nyoblos di Pilkada

Tidak itu saja, massa menuntut agar ATR/BPN Loteng mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi investor yang tidak membangun hampir 50 tahun menelantarkan lahannya.

”Dan tidak memperpanjang izinnya karena tidak membangun,” tegasnya.

Massa juga menuntut, agar bupati dan wakil bupati merekomendasikan kepada warga dari lima desa tersebut untuk diberikan hak berupa SHM. Terutama bagi tanah yang sudah dikuasai dan digarap hampir 50 tahun.

”Serta mencabut izin investor yang telah mengklaim sempadan pantai Areguling sebagai hak milik,” terang Supardi.

Baca Juga: Main Judol, ASN dan Pegawai di Pemkot Mataram Terancam Dipecat

Penelantaran puluhan tahun ini membuat kerugian besar bagi masyarakat desa setempat.

Masyarakat tidak bisa mengakses lahan dan sempadan pantai untuk aktivitas.

Satu sisi, masyarakat tidak anti terhadap pembangunan pariwisata, hanya saja tidak ada geliat pembangunan membuat masyarakat pun geram.

”Pemerintah harus tegas agar jangan sampai investor merugikan masyarakat dan segera menerbitkan sertifikat bagi masyarakat yang sudah menguasai tanah itu,” kata dia.

Supardi menuturkan, sedikitnya ada lima perusahaan yang saat itu mengklaim menguasai lahan. Antara lain, PT Aratika di Mawun, PT Sinar Rowok Indah di Mekar Sari dan Selong Belanak, PT Esa Swardana Tani dan PT Erco Citra Graha Nusa, PT Pantai Aan di Desa Selong Belanak.

Dari hasil audiensi, diakui ada beberapa poin kesepakatan. Pertama, perusahaan mengakui tanah terindikasi terlantar karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP 10 Tahun 2011 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Kedua, pemilik tanah di kawasan HGB yang terindikasi terlantar dan di kawasan HPL akan melakukan pendataan tanah ulang untuk diserahkan kepada kantor ATR/BPN Loteng.

Baca Juga: Jago Ceramah dan Langganan Jadi Imam Masjid, IPDA Zamzuri Akbar Terpilih Wakili NTB di Lomba Dai Nasional

Ketiga, setelah HGB dan HPL dicabut maka ATR/BPN Loteng akan memfasilitasi penerbitan SHM kepada petani pemilik atas tanah yang dimaksudkan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Sejak dari tahun 2014 hingga sekarang belum ada tindak lanjut pemerintah dan kantor ATR/BPN Loteng sehingga masyarakat menuntut kesepakatan ini agar segera diterbitkan SHM,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Loteng Subhan mengatakan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan dipelajari lebih dahulu. Karena dirinya baru menjabat delapan bulan sebagai kepala yang baru.

”Pada prinsipnya akan kami bantu, jika sesuai ketentuan dan investor tidak menggarap lahan-lahan tersebut,” kata dia.

Pihaknya juga akan menjadwalkan bertemu dengan kepala daerah untuk dicarikan solusi. Mengingat ATR/BPN Loteng tidak bisa memutuskan sepihak.

”Kita harus mengecek secara fisik tanah yang dikuasai masyarakat yang dilegalkan kepala desa, tidak ada sengketa. Pekan depan kami akan bertemu kembali dengan mengundang pihak-pihak terkait,” ucap Subhan. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
hgb bpn