Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pathul-Nursiah Hampir Pasti Ikut Pilkada Lagi, Sekda Firman Jamin ASN Lombok Tengah Tetap Netral

Akbar Sirinawa • Kamis, 8 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Lalu Firman Wijaya. (FOTO: Dewi/Lombok Post)
Lalu Firman Wijaya. (FOTO: Dewi/Lombok Post)

LombokPost-Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) hampir dipastikan kembali berkontestasi di Pilkada Loteng 2024. Dengan status sebagai petahana, timbul potensi salah menggunakan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

”Di setiap pemilu mau serentak atau bagaimana, wajib hukumnya ASN maupun non ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Loteng menjaga netralitasnya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya pada media, Rabu (7/8).

Firman mengaku, dari pengalaman Pilpres dan Pileg Februari lalu tak sedikit ASN dan non ASN terlibat pelanggaran netralitas. Sehingga diberikan sanksi berat maupun ringan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ”Jadi perlu diantisipasi,” ujarnya.

Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Loteng ini mengaku, jumlah pegawai ASN dan non ASN di Gumi Tastura lebih dari 10 ribu orang. Sehingga agak sulit untuk memantau keterlibatan mereka yang berpolitik praktis. ”Makanya kami hanya menekankan untuk tumbuhkan dan tingkatkan netralitas dalam diri masing-masing,” sebutnya.

Terpisah, pengamat politik NTB Agus mengatakan, kembali majunya petahana maupun penjabat kepala daerah sebagai peserta pilkada menjadi isu krusial pada penyelenggaraan pilkada. Lantaran mobilisasi ASN merupakan sarana efektif guna mendongkrak suara calon, memicu terjadinya pelanggaran netralitas.

Diketahui, tahap pendaftaran bakal pasangan calon pilkada baru dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27-29 Agustus nanti. Adapun penetapan paslon dilakukan 22 September. Ini dilakukan setelah jajaran KPU melakukan verifikasi dokumen bakal calon.

”Untuk petahana saat ini cukup cuti saja, sedangkan dewan terpilih, dewan incumbent atau ASN yang akan ikut pilkada harus mundur dari jabatannya,” ucap Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan.

Saat ini, KPU masih berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan setiap calon petahana yang akan berkampanye ada kewajiban untuk ajukan cuti. Namun secara teknis pengajuan cuti ini, KPU masih menunggu PKPU lanjutan dari KPU RI. “Kemungkinan terbit PKPU ini saat atau menjelang masa kampanye,” sebutnya. (ewi/r11)

 

Editor : Akbar Sirinawa