Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi PKL, Oknum Manajer Hotel di Bayan Tidak Ditahan
nur cahaya• Sabtu, 2 November 2024 | 12:40 WIB
BERSYUKUR: Imam Zazuni, tim kuasa hukum korban CM dan DT saat melapor ke Polres Lombok Utara, beberapa waktu lalu.
LombokPost-Setelah proses penyidikan yang cukup panjang, Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara akhirnya menetapkan AK (inisial, red) sebagai tersangka.
Oknum manajer salah satu hotel di Kecamatan Bayan, Lombok Utara, ini menjadi tersangka atas dugaan pe-lecehan seksual terhadap mahasiswi PKL.
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, Jumat (1/11).
AK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: B/54 /X/RES.1.24./2024/Reskrim.
Dalam surat tersebut tertuang jika penetapan tersangka terhadap AK setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan. Kemudian, Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan gelar perkara, Rabu (30/10).
Kendati demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap AK, meski berstatus tersangka.
"(Penahanan atau tidak) diputuskan setelah melaksanakan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Punguan.
Kuasa Hukum korban CM dan DT, Imam Zazuni mengaku bersyukur AK sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, butuh perjuangan panjang bagi korban untuk mengungkap kasus ini.
"Kami sudah terima surat pemberitahuan hasil penyidikan. Kami bersyukur akhirnya perjuangan dan pengorbanan mencari keadilan membuahkan hasil," urainya.
Tak hanya itu, butuh keberanian juga dari para korban untuk menyuarakan pelecehan yang dilakukan AK.
Mereka bahkan sempat dicibir hingga dianggap punya motif tertentu dalam mengungkap kasus ini. Namun berkat kesungguhan korban dan kuasa hukum dibantu lembaga pemerhati perempuan, akhirnya kasus ini bisa naik penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Kami akan terus kawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan ini bisa jadi pelajaran agar tidak ada pelecehan seksual lagi yang dilakukan terhadap mahasiswi PKL," pungkasnya. (ton/r8)