Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Beras Bansos Dua Desa di Loteng

nur cahaya • Jumat, 3 Januari 2025 | 09:47 WIB

 

BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maknun didampingi Kasi Humas Iptu Lalu Brata saat memberikan keterangan kepada wartawan.
BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maknun didampingi Kasi Humas Iptu Lalu Brata saat memberikan keterangan kepada wartawan.

LombokPost-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial di dua desa di Lombok Tengah.

Tepatnya di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.

“Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari dua desa tersebut. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 28 Desember,” kata Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maknun didampingi Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, Kamis (2/1).

Rinciannya, tiga tersangka berasa dari Desa Bararabali dan empat tersangka berasal dari Desa Pandan Indah.

Untuk tersangka dari Desa Barabali, yaknu Kepala Desa Barabali inisial LAJ, staf keuangan inisial KA dan GHE selaku kordes pembagian beras bansos.

Sedangkan untuk tersangka dari Desa Pandan Indah, yakni Kades inisial M, Kordes penyaluran bantuan inisial WN, dan dua orang selaku penjual beras bantuan inisial MI dan HO. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan sejak kemarin hingga hari ini.

“Tersangka dari Barabali diperiksa hari ini (kemarin) sebagai tersangka,” jelas Brata. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tujuh orang tersebut tidak ditahan.

Mereka terlebih dulu masih akan diperiksa sebagai tersangka. 

Baca Juga: Dua Polisi Pemeras WN Malaysia Dipecat, Sidang Etik Diawasi Kompolnas

Dalam kasus ini, para tersangka diketahui menyalurkan bantuan tidak tepat sasaran.

Mereka nekat melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga hasil audit kerugian Negara dari BPKP Perwakilan NTB, untuk Desa Barabali kerugiannya mencapai Rp 126,93 juta.

Sementara Desa Pandan Indah kerugian Negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 100,72 juta.

“Ini terkait penyaluran bantuan beras tahun 2024. Tersangka tidak menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat sesuai dengan data by name by address,” jelasnya. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Dugaan #Bantuan #Loteng #Korupsi #pembagian #Kades #Beras #tipikor #polres #sosial #Tersangka