LombokPost-Bidpropam Polda NTB telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin. Namun, sampai saat ini pihak keluarga Rizkil Watoni belum mendapatkan hasil sidang etik tersebut. ”Kami mendapatkan informasi, sidang etiknya sudah dilakukan. Tetapi, hasilnya belum kami terima,” kata Penasihat Hukum Keluarga Rizkil Watoni Suparman.
Pihaknya sudah mempersiapkan draft surat ke Polda NTB untuk meminta hasil sidang etik tersebut. “Pekan ini kami akan bersurat. Meminta kepada Polda NTB untuk menyerahkan hasilnya,” ujar dia.
Baca Juga: CFN Hingga Fun Walk Berhasil Hidupkan Kota Gerung, Lombok Barat
Sejak awal, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan bakal mengusut kasus tersebut secara terbuka dan profesional. “Ini terkesan ditutup-tutupi,” kritiknya.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara terbuka. Padahal, pihak dari penasihat hukum sudah menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai petunjuk. ”Tidak ada transparansi,” ungkapnya.
Selama dalam proses penyidikan yang dilakukan tim yang dibentuk Polda NTB sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari keluarga almarhum Rizkil Watoni hingga rekannya. ”Kami meminta agar kasus ini dibuka dengan transparan,” harapnya.
Kasus Rizkil Watoni sempat menjadi viral setelah dia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri. Dia mengakhiri hidupnya dengan tragis diduga mendapatkan tekanan oknum anggota Polsek Kayangan usai dituduh mencuri handphone di Alfamart di kawasan Kayangan, Lombok Utara.
Padahal, Rizkil tidak memiliki niatan mencuri. Dia berdalih, handphone milik karyawan tersebut mirip dengan handphone miliknya. Sehingga spontan mengambil di depan kasir.
Rizkil pun sudah mengembalikan handphone tersebut ke pemiliknya. Namun, oknum Polsek Kayangan diduga menekan almarhum Rizkil untuk menyerahkan uang agar kasusnya selesai.
Merasa tertekan dengan tindakan kepolisian, Rizkil nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri. Akibat dari peristiwa tersebut, masyarakat menyerang Mapolsek Kayangan. Merusak sejumlah fasilitas.
Baca Juga: Warga Terong Tawah, Lombok Barat Diingatkan Bayar PBB
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan jawaban terhadap sidang etik terhadap Mantan Kapolsek Kayangan itu. Konfirmasi yang dilakukan koran ini tidak direspon, baik dari via pesan WhatsApp atau telepon. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji