Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Panggil Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB

M Islamuddin • Sabtu, 3 Mei 2025 | 09:10 WIB

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (Harli/Lombok Post)
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (Harli/Lombok Post)

LombokPost - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan tersangka korupsi pengadaan masker tahun 2021 di Pemprov NTB. Meskipun nama masih dirahasiakan, tetapi polisi sudah membeberkan nama calon tersangkanya. "Kalau nama tersangka besok saja," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Jumat (2/5).

Saat ini, pihaknya fokus melengkapi berkas penyidikan. Karena itu, penyidik akan memanggil para tersangka. "Ya, itu kita siapkan (pemanggilan tersangka)," kelitnya. 

Namun, Regi masih merahasiakan jadwal pemanggilan para tersangka. "Nanti saja ya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Regi sudah membocorkan enam calon tersangka. Yakni berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.

Dari informasi yang didapatkan, salah satu yang menjadi tersangka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa, yang saat itu menjabat sebagai Kabid di BPKAD. Selain itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB WK, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat ini, penyidik sedang fokus menyelesaikan berkas penyidikan para tersangka. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilakukan tahap pertama atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti. "Pasti kalau seperti itu. Tunggu saja sudah hasilnya nanti," ungkapnya. 

Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara mencapai Rp 1,58 miliar. 

Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu. 

Ditemukan pada kasus tersebut muncul ada dugaan mark up harga. Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per masker dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Polresta Mataram #korupsi masker covid 19 #pengadaan masker #Pemprov NTB