LombokPost -Pemerintah Kota Mataram merespons kabar penolakan sejumlah petani yang keberatan lahannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025-2045.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, menyatakan pihaknya akan menelusuri data kepemilikan lahan warga yang terdampak LP2B dan membuka ruang diskusi serta pemberian solusi.
“Kita akan coba data warga kita yang lahannya terkena LP2B, melalui kelurahan atau per kecamatan. Mana yang memungkinkan, kita adakan silaturahmi dan pertemuan bersama,” ujar TGH Mujib, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Gandeng Forum Komunitas Otomotif Fantastik untuk Kegiatan Positif
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan warga menghadapi kebijakan ini sendirian. Pemerintah berencana membuka diskusi terbuka untuk mendengar langsung keluhan dan usulan warga, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi.
Beberapa usulan dari Pansus sebelumnya adalah pemberian kompensasi, penyewaan lahan, atau pembelian lahan menjadi LP2B. “Ya, kita akan memperhatikan usulan itu. Bagaimanapun juga itu lahan mereka,” ucapnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa segala keputusan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Nanti kita atensi betul, kita bahas di tingkat eksekutif setelah mendengarkan berbagai masukan, supaya warga tidak merasa dibiarkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah petani menyampaikan keberatan atas lahannya yang masuk kawasan LP2B karena membatasi ruang mereka untuk menjual atau mengalihfungsikan tanah dengan nilai ekonomi yang layak. LP2B memang dirancang untuk menjaga ketahanan pangan, namun bagi petani di wilayah urban seperti Mataram, harga tanah pertanian sering kali kalah saing dibanding nilai jual lahan untuk bangunan atau usaha lainnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menanggapi dari perspektif berbeda. “Usulan LP2B itu kita dapat dari tim lintas instansi, seperti Dinas Pertanian, PU, ATR, Bappeda, hingga forum camat. Itu pun dirangkum dari sisa lahan pertanian yang masih ada di Mataram,” jelas Lale.
Menurutnya, jika ada keberatan, biasanya bukan berasal dari petani murni, melainkan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain seperti ingin menjual lahan atau dari penguasa lahan yang bukan petani aktif. “Kalau memang mereka spesialis bertani, seharusnya tidak ada penolakan. Tapi memang ada beberapa yang tidak setuju karena ada kepentingan lain. Bisa jadi broker,” imbuhnya.
Lale juga menyampaikan, pemerintah sedang mengkaji skema kompensasi bagi petani yang terdampak, seperti penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemberian insentif, bantuan pupuk, hingga kemudahan-kemudahan lainnya. “Skema-skema itu bagian dari pembahasan yang sedang kita usulkan bersama Pansus. Tapi yang jelas, kalau semua lahan dijadikan bangunan, bagaimana nasib kota ini ke depan?” pungkasnya. (zad)
Editor : Siti Aeny Maryam