Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

MOHON MAAF! Guru PNS dan PPPK yang Masuk Kategori Ini Tak Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Triwulan II

Qiara Marwah • Jumat, 16 Mei 2025 | 07:52 WIB
Guru PNS dan PPPK dengan kategori ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II
Guru PNS dan PPPK dengan kategori ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II

LombokPost - Tunangan sertifikat Guru (TPG) akan diterima oleh guru PNS dan PPPK.

Setiap tahunnya, tunjangan sertifikasi ini akan diterima selama 4 kali oleh guru PNS dan PPPK.

Hanya saja tidak semua guru PNS dan PPPK menerima tunjangan sertifikasi.

Guru PNS dan PPPK yang telah sertifikasi saja yang akan menerima tunjangan sertifikasi.

Guru PNS dan PPPK yang belum sertifikasi tidak akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II.

Guru PNS dan PPPK wajib lulus sertifikasi agar dapat menerima tunjangan sertifikasi yang selalu cair setiap 3 bahkan sekali.

Besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru PNS dan PPPK yakni sebesar 3 kali gaji pokok yang diterima.

Tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK triwulan I sudah dicairkan pada Maret 2025.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi triwulan II baru akan dicairkan pada Juni 2025.

Sayangnya beberapa guru PNS dan PPPK tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi triwulan II ini.

Guru PNS dan PPPK yang masuk kategori ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II yang akan dicairkan dalam waktu dekat.

Terdapat 8 kategori guru PNS dan PPPK yang tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi triwulan II.

Adapun kategori guru PNS dan PPPK yang tidak akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II adalah sebagai berikut.

- Guru PNS dan PPPK yang cuti diluar tanggungan negara

- Guru PNS dan PPPK yang dipidana penjara

- Guru PNS dan PPPK yang mengundurkan diri

- Guru PNS dan PPPK yang sedang dalam tugas belajar

- Guru PNS dan PPPK yang sudah tidak lagi menjabat pada Jabatan Fungsional guru ASN

- Guru PNS dan PPPK yang sudah cuti sakit lebih dari 6 bulan

- Guru PNS dan PPPK yang memasuki batas usia pensiun

- Guru PNS dan PPPK yang meninggal dunia

Kedelapan kategori guru PNS dan PPPK diatas tidak akan menerima tunjangan sertifikasi (TPG) triwulan II yang akan segera dicairkan.

Bagi guru PNS dan PPPK yang tidak masuk dalam kategori tersebut, tetap akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II.

Sebagai informasi tambahan, besaran tunjangan sertifikasi yang diterima guru PNS dan PPPK akan berbeda-beda tergantung gaji pokok yang diterima.

Demikianlah informasi dari kategori guru PNS dan PPPK yang tidak akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II yang akan dicairkan dalam waktu dekat.***

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK #Guru #tpg #tunjangan sertifikasi #PNS