Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ibu Hamil dan Menyusui Terima Bantuan Rp3 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Qiara Marwah • Senin, 19 Mei 2025 | 03:54 WIB
Bantuan ibu hamil dan menyusui terima bantuan Rp3 juta per tahun
Bantuan ibu hamil dan menyusui terima bantuan Rp3 juta per tahun

LombokPost - Ibu hamil dan menyusui mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.

Bantuan tersebut diberikan secara khusus oleh pemerintah kepada ibu hamil dan menyusui.

Pemerintah memberikan bantuan kepada ibu hamil dan menyusui untuk mendukung kesehatan ibu serta anak sejak dini.

Tak hanya itu bantuan kepada ibu hamil dan menyusui ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi ibu hamil dan menyusui.

Bantuan kepada ibu hamil dan menyusui ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah akan memberikan bantuan uang dengan jumlah Rp3 juta rupiah yang diberikan kepada ibu hamil dan menyusui secara berkala.

Setiap pemberiannya, ibu hamil dan menyusui akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu sebanyak 4 kali.

Sehingga nantinya bantuan total yang diterima ibu hamil dan menyusui sebesar Rp3 juta.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan khusus ibu hamil dan menyusui ini.

Berikut persyaratan bagi ibu hamil dan menyusui agar dapat menerima bantuan Rp3 juta.

- WNI

- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI

- Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya

- Ibu hamil dan menyusui yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu

Bagi ibu hamil dan menyusui yang telah terdaftar dalam DTKS dapat mengecek status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, pencairan bantuan ibu hamil dan menyusui ini dicairkan sebanyak 4 kali dalam 1 tahun dengan nominal Rp750 ribu.***

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Bantuan #PKH #Menyusui #Ibu Hamil