Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kembali Dicairkan PT pada Juni 2025, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II

Qiara Marwah • Senin, 19 Mei 2025 | 20:58 WIB
Pensiunan PNS Golongan I dan II kembali terima gaji Juni 2025 dengan nominal segini dari PT Taspen
Pensiunan PNS Golongan I dan II kembali terima gaji Juni 2025 dengan nominal segini dari PT Taspen

LombokPost - Gaji pensiunan PNS akan kembali dicairkan oleh PT Taspen pada bulan Juni 2025.

Gaji pensiunan PNS pada bulan Juni 2025 ini akan dicairkan tepat pada 1 Juni 2025.

Hal ini juga berlaku untuk gaji pensiunan PNS Golongan I dan II.

Pensiunan PNS Golongan I dan II akan kembali menerima gaji pada Juni 2025.

PT Taspen langsung menyalurkan gaji pensiunan PNS Golongan I dan II ke rekening masing-masing.

Gaji pensiunan PNS Golongan I dan II yang akan dicairkan PT Taspen akan mengacu pada aturan yang berlaku.

Saat ini gaji pensiunan PNS Golongan I dan II diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

PP tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah pada awal Tahun 2024 yang hingga saat ini berlaku sebagai acuan pemberian gaji pada pensiunan PNS.

Dalam aturan tersebut, pensiunan PNS Golongan I paling tinggi menerima gaji sebesar Rp2,25 juta.

Sementara gaji terendah pensiunan PNS Golongan I yang akan cair di bulan Juni 2025 sebesar Rp1,74 juta.

Berbeda dengan Golongan I, pensiunan PNS Golongan II menerima gaji tertinggi sebesar Rp3,20 juta.

Sementara untuk gaji terendah pensiunan PNS Golongan II ditetapkan dengan nominal Rp1,74 juta.

Berikut gaji pensiunan PNS Golongan I dan II yang akan dicairkan PT Taspen pada Juni 2025.

Pensiunan PNS Golongan I

- Pensiunan Golongan Ia: Rp1,748,100 s.d Rp1,962,200

- Pensiunan Golongan Ib: Rp1,748,100 s.d Rp2,077,300

- Pensiunan Golongan Ic: Rp1,748,100 s.d Rp2,165,200

- Pensiunan Golongan Id: Rp1,748,100 s.d Rp2,256,700

Pensiunan PNS Golongan II

- Pensiunan Golongan IIa: Rp1,748,100 s.d Rp2,833,900

- Pensiunan Golongan IIb: Rp1,748,100 s.d Rp2,953,800

- Pensiunan Golongan IIc: Rp1,748,100 s.d Rp3,078,700

- Pensiunan Golongan IId: Rp1,748,100 s.d Rp3,208,800

Perlu diingat, pensiunan PNS juga menerima tunjangan yang dicairkan bersamaan dengan gaji bulan Juni 2025.

Hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji yang diterima pensiunan PNS untuk gaji bulan Juni 2025.

Ingat, pensiunan PNS akan mencairkan gaji bulan Juni milik pensiunan PNS meski bertepatan pada tanggal merah atau hari libur.***

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#pensiunan #pp nomor 8 tahun 2024 #PNS #juni 2025 #gaji #pt taspen