LombokPost - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang kian mendekat, kesibukan di beberapa pedagang hewan kurban mulai terasa.
Para calon pekurban berdatangan, memilih hewan terbaik untuk ibadah kurban.
Di tengah hiruk pikuk transaksi, satu imbauan penting terus-menerus digaungkan yaitu Beli kambing kurban jangan lupa cek giginya. Imbauan ini bukan sekadar kalimat biasa, melainkan panduan krusial untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat syariat dan layak untuk disembelih.
Petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Mataram tampak aktif berkeliling, memberikan edukasi kepada masyarakat.
Mereka tak henti-hentinya mengingatkan, "Bapak-bapak, ibu-ibu, saat beli kambing kurban jangan lupa cek giginya!"
Penekanan pada pemeriksaan gigi ini sangat vital karena merupakan indikator utama usia dan kesehatan hewan.
Gigi seri permanen yang sudah tumbuh lengkap menunjukkan bahwa kambing atau domba sudah mencapai usia minimal untuk dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025? Ini Prediksi Tanggal dan Persiapan Kurban di Indonesia
Para pedagang pun turut serta dalam mengedukasi pembeli.
Betul sekali. Kalau mau yang afdal, beli kambing kurban jangan lupa cek giginya.
Dari situ kita bisa tahu umurnya sudah pas apa belum.
Ia menjelaskan bahwa banyak pembeli, terutama yang baru pertama kali berkurban, seringkali hanya fokus pada ukuran dan postur tubuh kambing tanpa memperhatikan detail penting seperti gigi.
Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto di Lombok Tengah Gemoy dan Sehat
Pentingnya pemeriksaan gigi ini juga diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Syarat hewan kurban yang tertuang dalam fikih kurban menjelaskan bahwa domba atau kambing harus minimal berumur satu tahun dan telah berganti gigi (jadz'ah).
Oleh karena itu, imbauan beli kambing kurban jangan lupa cek giginya menjadi panduan praktis yang mudah diingat dan diterapkan oleh masyarakat awam.
Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan ibadah kurban kita sah dan diterima Allah SWT.
Jangan sampai salah pilih, beli kambing kurban jangan lupa cek giginya!
Baca Juga: 12 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Dipastikan Aman dan Sehat untuk Masyarakat NTB
Idul Adha semakin dekat, dan bagi umat Muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban, memahami syarat-syarat hewan kurban adalah hal yang fundamental.
Kurban, sebuah syariat agung dalam Islam, secara jelas disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2: "Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah Kurban."
Makna Mendalam Ibadah Kurban
Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya melaksanakan sholat fardu dan sunat dengan ikhlas semata karena Allah SWT dalam setiap gerak kehidupan. Lebih lanjut, perintah menyembelih kurban dengan menyebut nama-Nya semata menegaskan keesaan Allah tanpa sekutu.
Ibadah ini telah ada sejak zaman Nabi Adam AS sebagai bentuk persembahan kepada Allah SWT, dan kemudian diperkuat melalui kisah Nabi Ibrahim AS.
Lima Syarat Wajib Hewan Kurban yang Perlu Diketahui
Untuk memastikan ibadah kurban berjalan sempurna dan diterima, ada lima syarat utama yang wajib dipenuhi.
Jenis Hewan Kurban
Hewan kurban haruslah binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
Usia Hewan Kurban
Setiap jenis hewan memiliki standar usia minimal yang berbeda:
Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba: Berusia 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berusia 1 tahun.
Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2, dengan ciri utama sudah lepas gigi (gigi poel). Ini adalah indikator penting bahwa kambing telah mencapai usia dewasa yang disyariatkan.
Kondisi Hewan Sehat Tanpa Cacat
Hewan kurban haruslah sehat dan bebas dari cacat yang mengurangi nilainya, seperti pincang, buta, sangat kurus, atau sakit. Pemilihan hewan yang prima merupakan anjuran Rasulullah SAW.
Bukan Milik Orang Lain (Halal)
Hewan kurban haruslah milik sah pekurban, bukan hasil curian, gadai, atau harta warisan yang belum dibagi.
Kehalalan kepemilikan menjadi syarat mutlak.
Waktu Penyembelihan yang Ditentukan
Penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan pada waktu yang telah disyariatkan, yaitu setelah sholat Idul Adha hingga batas akhir tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik).
Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?
Pertanyaan mengenai apakah hewan kurban harus jantan seringkali muncul di masyarakat. Sejatinya, lebih afdhol (utama) memilih hewan jantan.
Hal ini karena hewan betina dikhawatirkan sedang mengandung, yang mana akan menyulitkan dan berpotensi membahayakan induk serta janinnya.
Namun, bukan berarti hewan betina tidak diperbolehkan.
Mengutip pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzzab, jenis hewan kurban dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan ataupun betina, seperti yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam terkait pemilihan hewan akikah.
Ini menunjukkan bahwa diperbolehkan berkurban dengan hewan betina.
Kurban dan Akikah: Dua Syariat yang Berbeda
Penting untuk diingat bahwa ibadah kurban berbeda dengan akikah.
Akikah disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah, sedangkan kurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam AS dan diperkuat pada masa Nabi Ibrahim AS sebagai bentuk persembahan kepada Allah SWT.
Hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu.
Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa melafazkan niat secara lisan saat menyembelih hewan kurban tidak wajib.
Yang terpenting adalah niat tulus dalam hati dan menjalankan syariat sesuai tuntunan agama.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban. (nur)
Editor : Kimda Farida