Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Intip Gaji PPPK Golongan XII Sesuai Masa Kerja dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ternyata Tembus Rp5,9 Juta

Qiara Marwah • Jumat, 30 Mei 2025 | 22:55 WIB
Gaji PPPK Golongan XII dengan masa kerja Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK Golongan XII dengan masa kerja Perpres Nomor 11 Tahun 2024

LombokPost - Pemerintah sudah menetapkan besaran gaji PPPK termasuk untuk Golongan XII.

Gaji PPPK Golongan XII ditetapkan pemerintah berdasarkan lamanya masa kerja yang telah dijalani.

Untuk itu, setiap PPPK Golongan XII akan mendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda-beda tergantung masa kerj.

Gaji PPPK Golongan XII dibagi hingga masa kerja 32 tahun yang menjadi masa kerja terlama.

Gaji PPPK Golongan XII dengan masa kerja 32 tahun menjadi penerima gaji tertinggi.

Sementara PPPK Golongan XII dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menjadi penerima gaji terendah.

Gaji terendah PPPK Golongan XII ditetapkan pemerintah dengan nominal Rp3,62 juta per bulan.

Sedangkan gaji PPPK Golongan XII tertinggi dimana masa kerjanya mencapai 32 tahun akan menerima gaji Rp5,9 juta.

Secara lengkap gaji PPPK Golongan XII diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan Presiden ketujuh Joko Widodo.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah nominal gaji PPPK sebelumnya dengan kenaikan 8 persen di tahun 2024.

Berikut gaji PPPK Golongan XII sesuai masa kerja dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun: Rp3.627.500

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 2 sampai 3 tahun: Rp3.741.800

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 4 sampai 5 tahun: Rp3.859.600

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 6 sampai 7 tahun: Rp3.981.200

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 8 sampai 9 tahun: Rp4.106.600

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 10 sampai 11 tahun: Rp4.235.900

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 12 sampai 13 tahun: Rp4.369.300

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 14 sampai 15 tahun: Rp4.506.900

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 16 sampai 17 tahun: Rp4.648.900

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 18 sampai 19 tahun: Rp4.795.300

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 20 sampai 21 tahun: Rp4.946.300

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 22 sampai 23 tahun: Rp5.102.100

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 24 sampai 25 tahun: Rp5.262.800

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 26 sampai 27 tahun: Rp5.428.500

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 28 sampai 29 tahun: Rp5.599.500

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 30 sampai 31 tahun: Rp5.775.900

- PPPK Golongan XII dengan masa kerja 32 tahun: Rp5.957.800

Pencairan gaji PPPK Golongan XII akan dibarengi dengan tunjangan yang melekat yang diterima PPPK tersebut.***

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#PPPK #Perpres Nomor 11 Tahun 2024 #gaji