LombokPost - Kabar bahagia bagi para pencari kerja yang sudah berumur dan tidak good looking. Jika dijalankan dengan tepat, aturan baru ini akan menjadi arah baru sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025. Isinya tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Termasuk di dalamnya melarang perusahaan menetapkan syarat seperti batas usia hingga penampilan menarik.
"Artinya yang wajah pas-pasan seperti saya boleh daftar kerja di bank atau jadi pramugara gitu," kelakar Muhlis Indra, salah seorang warga Mataram.
Mungkin terdengar sepela, namun syarat batas usia dan berpenampilan menarik memang aneh. "Emangnya orang berumur sudah gak butuh makan," katanya lagi.
SE ini berlaku untuk seluruh perusahaan, termasuk BUMN. Dikeluarkan nya aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, serta memberi kesempatan setara bagi semua warga negara.
Yassierli menegaskan, praktik rekrutmen harus dilakukan secara objektif dan bebas diskriminasi. Pembatasan usia hanya dalam kondisi tertentu yang relevan dengan sifat pekerjaan dan memiliki dasar hukum.
Ditegaskan Yassierli, pihaknya mendorong pemda dan industri untuk menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan menghormati martabat individu. Nantinya SE akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar menjadi pedoman hukum yang lebih tegas.
Dikutip dari akun FB Kemnaker, menurut laporan Future of Jobs 2025 dari World Economic Forum, ada 3 skill utama yang perlu dikembangkan secara seimbang.
1. Technical Skill: AI, Big Data, Cybersecurity, dan lainnya.
2. Cognitive Skill: Thinking kreatif, analitis, sistemik, dan lifelong learning.
3. Soft Skill: Leadership, komunikasi, hingga talent management.
"Tiga-tiganya kudu dilatih terus dan didukung dengan growth mindset, biar makin adaptif dan kompeten di dunia kerja masa kini dan masa depan," demikian saran yang diberikan pada para pencari kerja. (yuk/r6)
Editor : Prihadi Zoldic