LombokPost –Pendataan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan secara komprehensif.
Kementerian Keuangan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bertanggung jawab mengurus data karyawan perusahaan, termasuk yang berstatus non-Aparat Sipil Negara (ASN).
Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) fokus pada pendataan guru honorer.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nasrullah Umar mengatakan pembagian tugas ini bertujuan memastikan akurasi data dan kelancaran penyaluran BSU kepada kelompok pekerja yang berbeda-beda.
“Kami di BPJamsostek mendata pekerja formal maupun non-ASN yang terdaftar sebagai peserta kami. Sedangkan untuk guru honorer, data mereka dikoordinasikan langsung oleh Kemendikdasmen,” jelasnya.
Kerja sama dengan Kemendikdasmen ini menjadi langkah strategis untuk menjangkau para guru honorer yang selama ini juga menghadapi tantangan ekonomi.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Mataram: Imbangi BSU dengan Lapangan Kerja, Keduanya Harus Sejalan!
Diharapkan, dengan adanya sinergi ini, bantuan subsidi upah dapat tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan para pekerja, termasuk guru honorer di wilayah NTB.
BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, sebuah program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu.
Program ini kembali digulirkan pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan dan libur sekolah pertengahan tahun.
Tujuan BSU ini menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU Besaran dan Penyaluran 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli).
Yang akan disalurkan dalam satu tahap dengan total Rp600.000 per penerima. Proses pencairan telah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir bulan Juni.
Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), PT Pos Indonesia (tunai, bagi yang tidak punya rekening bank).
Kriteria dan Syarat Penerima BSU 2025, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, ada beberapa kriteria penerima BSU yang harus dipertimbangkan.
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dengan kategori Penerima Upah (PU).
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun, jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan standar upah minimum setempat.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).
Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau BSI, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penting, data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menyalurkan bantuan.
Cara Cek Status Penerima BSU dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa cara.
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan, kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .
Gulir ke bawah dan cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
Lengkapi data diri yang diminta, NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email aktif. Klik "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan status verifikasi. Jika termasuk calon penerima, mungkin akan diminta untuk melengkapi atau memperbarui data rekening.
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon (jika belum punya) atau login jika sudah punya akun.
Pada halaman utama, cari menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" atau sejenisnya. Isi data yang diminta (nama ibu kandung, nomor HP, email terbaru). Klik "Lanjutkan" untuk melihat status BSU.
Baca Juga: Tak Hanya BSU, Deretan Bansos Ini Juga Akan Diterima dalam Waktu Dekat, Ini Daftarnya
Melalui Aplikasi Pospay, unduh aplikasi Pospay dari Play Store/App Store. Daftar akun di aplikasi. Cek notifikasi atau menu khusus terkait informasi BSU.
Pilih opsi "Bantuan Subsidi Upah 2025" pada kolom "Jenis Bantuan". Masukkan NIK dan ambil foto e-KTP, lengkapi data pribadi.
Jika data sesuai, akan muncul QR Code yang dapat digunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos.
Bertanya Langsung kepada HRD Perusahaan. Bagian HRD (Human Resources Department) di perusahaan tempat Anda bekerja biasanya memiliki informasi terkait daftar karyawan yang terdaftar atau terdaftar sebagai penerima BSU.
Program BSU ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat pekerja yang rentan terdampak kondisi ekonomi.
Editor : Kimda Farida