Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Enggan Tanggung Jawab, Pengusaha yang Hamili Anak SD di Mataram Sempat Suruh Korban Sembunyi di Surabaya

Lombok Post Online • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:04 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Fakta lain terungkap pada kasus prostitusi kakak jual adik ke pengusaha berinisial MAA.

Setelah korban diketahui sedang hamil, om-om berusia 51 tahun yang juga pengusaha itu sempat menyuruh korban untuk keluar dari Pulau Lombok. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, pengusaha MAA ini sempat berkomunikasi dengan kakak korban.

Baca Juga: Kasus Kakak Jual Adik ke Pria Hidung Belang, Polda NTB Buru Om-Om yang Hamili Anak SD

Dia diminta untuk bertanggung jawab. ”Tetapi, permintaan pertanggungjawaban itu ditolak tersangka (MAA),” ujarnya. 

MAA pun berupaya menghilangkan jejak. Dia meminta kepada korban untuk hidup di luar daerah. ”Disuruh tinggal di Surabaya,” ujarnya. 

Korban sempat pergi bersama kakaknya ES sesuai dengan arahan MAA ke Surabaya. Mereka diberikan uang Rp 5 juta oleh MAA.

Baca Juga: Polda NTB Atensi Kasus Kakak Jual Adik ke Pria Hidung Belang

”Tetapi, tidak kuat dengan biaya hidup dan MAA tidak lagi bertanggungjawab, mereka pulang lagi ke Lombok,” ungkapnya. 

Pada akhirnya, korban melahirkan di RSUD Kota Mataram. Semenjak melahirkan, tindakan MAA terbongkar. “Kalau seandainya masih di Surabaya, pihak keluarga tidak mengetahui kasus ini,” ujarnya.

Pada kasus tersebut, kakak korban ES dan MAA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka MAA telah ditahan.

Baca Juga: Anak SD di Mataram Dijual Kakak Kandung ke Pria Hidung Belang, Kasusnya Kini Sedang Diusut Polisi

“Kalau ES tidak ditahan karena pertimbangan penyidik. Informasinya ES masih menyusui,” bebernya. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2024.

Tersangka ES menjual adiknya ke MAA dengan harga Rp 8 juta.

”ES juga menjanjikan korban akan dibelikan hp (handphone) jika melayani MAA,” kata Puja. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati terangkan kakak jual adik ke hidung belang
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati terangkan kakak jual adik ke hidung belang

ES kemudian membawa korban bertemu dengan MAA di salah satu hotel bintang empat di Mataram. ”Di situlah korban disetubuhi,” jelasnya. 

Dari rangkaian penyidikan, ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat  Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dua Cewek MiChat Digerebek Usai Pesta Sabu Bareng Pria Hidung Belang di Hotel

Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #kakak #jual #adik #Pengusaha