Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Langsung Cair, Bonus Rp1,8 Juta Dari Kartu PIP 2025 Untuk Siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat, Cek Sekarang Juga

Fratama P. • Rabu, 25 Juni 2025 | 17:05 WIB
Bantuan PIP untuk siswa sekolah akan cair
Bantuan PIP untuk siswa sekolah akan cair

LombokPost - Ada kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang memiliki bantuan PIP untuk siswa.

Selain pencairan bansos tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025 yang masih terus berlangsung di berbagai daerah, pemerintah juga kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025.

Bantuan ini merupakan bonus tambahan yang bertujuan mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu melalui program PIP.

Program PIP dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan, memastikan siswa dapat terus bersekolah tanpa terkendala masalah ekonomi.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK).

Pencairan dana PIP tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Nominal Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan

Jumlah bantuan PIP yang diterima siswa akan bervariasi tergantung jenjang pendidikan mereka, dengan rincian sebagai berikut (nominal per tahun):

1. Siswa SD/MI: Akan menerima Rp450.000.

Nominal ini berlaku juga untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

2. Siswa SMP/MTs: Akan menerima Rp750.000.

Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya adalah Rp375.000.

3. Siswa SMA/MA/SMK: Akan menerima Rp1.800.000.

Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal bantuannya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.

Bantuan PIP ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga membiayai transportasi ke sekolah.

Kriteria Penerima Bantuan PIP

KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan PIP ini jika memenuhi beberapa kriteria penting:

1. Anak sekolah mereka sudah tercantum dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025.

2. Siswa telah melakukan aktivasi rekening sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

4. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Kategori ini mencakup anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Menariknya, siswa yang tidak bersekolah atau putus sekolah (drop out) juga berhak mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.

Bagi siswa yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, mereka dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Oleh karena itu, bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan namanya sudah masuk dalam SK nominasi pencairan PIP, bersiaplah.

Khususnya bagi siswa SMA/MA/SMK, mereka berhak mendapatkan uang bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun.

Kategori KPM PKH dan BPNT yang disebutkan di atas adalah mereka yang berhak menerima bonus tambahan PIP ini, sebuah informasi penting terkait potensi bantuan hingga Rp1.800.000.***

Editor : Fratama P.
#sd #pip #sma #Bansos #smp #siswa