Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dr Nanang Samodra Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR tentang Proses Penyusunan Amandemen UUD 1945 Tahap Kedua

Prihadi Zoldic • Senin, 30 Juni 2025 | 08:50 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

 

LombokPost - Anggota MPR RI Dr Nanang Samodra melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR tentang Proses Penyusunan Amandenen UUD 1945 tahap Kedua.

Peserta terdiri atas pengusaha UMKM, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat umum.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan Minggu (29/6) bertempat di Kantor Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Dr Nanang Samodra selaku narasumber memaparkan secara panjang lebar mengenai Proses Penyusunan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Paparan itu khusus difokuskan pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada tahun 2000.

Proses ini merupakan lanjutan atas amandemen pertama UUD 1945 yang dibuat pada tahun 1999.

Amandemen dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi, dengan tujuan memperkuat prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan penegakan hak asasi manusia.

Dijelaskan, Udang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia telah menjadi landasan hukum tertinggi sejak kemerdekaan.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (1999–2002) sebagai respons terhadap tuntutan reformasi.

Amendemen kedua (2000) menjadi salah satu perubahan paling signifikan karena menyangkut restrukturisasi lembaga negara dan penguatan prinsip demokrasi.

1. Pemerintahan Daerah (Pasal 18, 18A, 18B)
- Penegasan otonomi daerah dan desentralisasi.
- Pengakuan terhadap satuan pemerintahan adat (Pasal 18B).

2. Lembaga Negara
- DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dengan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat (Pasal 20A).
- Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari lembaga perwakilan (Pasal 22C-22D).

3. Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penambahan Bab XA (Pasal 28A–28J) tentang HAM, termasuk hak hidup, berkeluarga, dan kebebasan berserikat.

4. Pertahanan dan Keamanan
- TNI dan Polri dipisahkan secara tegas (Pasal 30).

Aspek Positif dari Amendemen Kedua UUD 1945 antara lain
1. Pemantapan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Pasal 7 UUD 1945 (hasil amandemen) menegaskan masa jabatan presiden/wakil presiden maksimal dua periode, mencegah kekuasaan absolut seperti era Orde Baru.
- Memperkuat prinsip checks and balances dengan memperjelas hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

2. Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Bab XA (Pasal 28A–28J) dimasukkan, mengadopsi prinsip HAM universal, seperti hak hidup, beragama, berserikat, serta perlindungan dari diskriminasi dan tortur.
- Ini menjadi landasan hukum bagi UU HAM dan Komnas HAM.

3. Otonomi Daerah dan Desentralisasi
- Pasal 18, 18A, dan 18B mengatur otonomi daerah secara luas, mendorong demokratisasi di tingkat lokal melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
- Pengakuan terhadap hak masyarakat adat (Pasal 18B ayat 2).

4. Reformasi Ekonomi dan Sumber Daya Alam
- Pasal 33 diamandemen untuk menekankan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial dalam pengelolaan SDA (misalnya, tambang dan migas harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat).

5. Peran TNI dan Polri yang Lebih Jelas
- Pasal 30 memisahkan peran TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan), mengakhiri dwifungsi ABRI yang dominan di masa Orde Baru.
Sedangkan sebagaipadavTantangan atau Kritik pada Amandemen UUD 1945 antara lain: Ambiguitas dalam Beberapa Ketentuan

- Pasal 33 tentang "ekonomi kerakyatan" masih multitafsir, memicu debat antara paham neoliberal dan proteksionis.
- Pengaturan otonomi daerah (Pasal 18) belum sepenuhnya menghapus sentralisme, misalnya dalam alokasi dana desa.

Baca Juga: Neraca Keuangan AC Milan Membaik, Jual-jual Pemain Buahkan Hasil Positif

2. Implementasi HAM yang Belum Optimal
- Meski HAM dijamin, pelanggaran seperti kekerasan oleh aparat dan intoleransi masih terjadi. UU seperti ITE justru kerap digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

3. Ketidakseimbangan dalam Lembaga Negara
- Kekuasaan DPR yang sangat kuat (misalnya dalam hak anggaran dan pengawasan) kadang menimbulkan konflik dengan presiden, tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.
- Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk pasca-amandemen juga kerap dikritik karena keputusannya dianggap politis.

4. Tantangan Otonomi Daerah
- Desentralisasi menyebabkan munculnya "raja-raja kecil" di daerah, korupsi APBD, dan ketimpangan fiskal antardaerah.

5. Perlindungan Masyarakat Adat yang Lemah
- Meski diakui secara konstitusi, banyak UU turunan (seperti UU Minerba) justru mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah dan SDA.

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Tahap IV 2025 oleh Dr Nanang Samodra di Sembalun, Lombok Timur.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Tahap IV 2025 oleh Dr Nanang Samodra di Sembalun, Lombok Timur.

"Sebagai kesimpulan, Amandemen Kedua UUD 1945 adalah langkah progresif yang mendorong demokratisasi dan perlindungan HAM, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam penegakan hukum, konsistensi kebijakan, dan penguatan institusi," jelas Nanang Samodra. 

Perlunya revisi atau penafsiran kontekstual terhadap pasal-pasal ambigu agar sesuai dengan dinamika masyarakat.

Amandemen kedua adalah bagian dari proses reformasi total (1999–2002) yang mengubah UUD 1945 dari teks singkat menjadi konstitusi modern, tetapi desainnya masih perlu penyempurnaan untuk menjawab tantangan kekinian.

Disarankan untuk melakukan sosialisasi secara mendalam tentang amendemen agar implementasinya efektif dan sesuai dengan semangat konstitusi.

Daftar Pertanyaan yang muncul dalam kegiatan tersebut:

Dengan dipisahkannya antara TNI dengan Polri, berarti kewenangan TNI menjadi berkurang, sebaliknya kewenangan Polri semakin meningkat karena bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Padahal jika kita cermati di negara-negara lain polisi merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri, Sehingga tidak mengherankan apabila ada oknum-oknum polisi yang dalam melaksanakan tugasnya terjadi abuse of power dan abure of justice, Dapatkah aturannya diperbaiki?

Pelaksanaan HAM masih belum memadai, masih banyak ditemukan hak-hak masyarakat yang terabaikan. Seperti hak masyarakat dalam mengelola hutan tiba-tiba dirampas oleh pengusaha yang memiliki hak pengelolaan. Apakah dengan dibentuknya kementerian HAM akan mampu mengatasi hal tersebut?

Baca Juga: Kalimat Here We Go Menggema, AC Milan Dapatkan Samuele Ricci dari Torino

Kapan kiranya pemekaran daerah dapat diimplenentasikan? karena meski pun pada saat ini kegiatan pemekaran masih berada dalam posisi moratorium, namun dilain pihak khusus di Papua telah dilakukan pemekaran dengan penambahan empat provinsi baru pada tahun 2022 yang lalu.

Dengan diberlakukannya otonomi daerah yang telah memperkuat posisi Bupati, Walikota, dan Kepala Desa, membuat banyaknya korupsi di daerah. Bahkan dalam beberapa kasus terjadi jual beli jabatan. Bagaimana cara mengawasi perilaku keliru tersebut agar mereka tidak beranggapan bahwa " the king can do no wrong"?

Dalam Pilkada yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu masih terkesan adanya jual beli suara, meskipun pembuktiannya sulit, apakah untuk Pemilu kepala daerah ke depan masih akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama?

"Semua pertanyaan didiskusikan dan dicarikan jawabannya sesuai konteks dan aturan yang berlaku," tutup Nanang Samodra. 

Editor : Prihadi Zoldic
#4 Pilar MPR #sembalun #nanang samodra #Sosialisasi