LombokPost – Kompol Yogi Purusan Utama, eks Ps Kasubbid Paminal Propam Polda NTB kini ditahan di Rutan Polda NTB.
Perwira satu mawar di pundaknya ini tersandung kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya Ipda Haris Chandra dan perempuan bernama Misri Puspita Sari.
Kemunculan Misri ini menjadi sorotan. Itu setelah dia disebut terlibat dalam lingkaran kematian Brigadir Nurhadi.
Usut punya usut, ternyata Misri ini teman wanita Kompol Yogi. Dia dibooking untuk menemani Kompol Yogi liburan di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Semalam, Misri dibayar Rp 10 juta. Hanya untuk menemani Kompol Yogi menginap di Villa Tekek, The Beach House Resort.
Mampu membayar Misri dengan harga wow, ternyata Kompol Yogi bukan termasuk polisi yang tajir.
Meski berkarir selama 25 tahun di kepolisian dan lulus Akpol tahun 2010, Kompol Yogi tidak memiliki mobil. Dia diketahui hanya memiliki satu unit motor.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024 (periodik 2023), Kompol Yogi mengantongi kekayaan Rp 1.163.159.838.
Kekayaannya terdiri dari satu rumah di Sidoarjo senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian, satu unit motor Yamaha XMAX tahun 2018 seharga Rp 45 juta. Terakhir, setara kas sebesar Rp 18.159.838.
Harta kekayaannya tidak bertambah signifikan sejak tahun 2019 hingga 2025.
Profil Yogi
Kompol Yogi merupakan pria kelahiran Jembrana, Bali. Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.
Selama bertugas di NTB, Kompol Yogi menjabat posisi strategis. Di antaranya posisi Kasatreskrim Polres Lombok Timur.
Selepas dari Polres Lombok Timur, dia dimutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram. Selama menjabat Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus-kasus besar. Di antaranya penangkapan kurir dan bandar narkoba 1,5 kilogram, Senin (21/12/2020).
Dua tahun lebih di Satuan Narkoba, Sarjana Ekonomi dari STIE Denpasar ini dipercaya menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram. Dia menjabat Kasatreskrim selama 1 tahun 8 bulan.
Kemudian, Yogi dipindah ke Polda NTB dan menduduk posisi sebagai pejabat sementara (PS) Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.
Kronologi Liburan Maut
Bermula dari undangan Kompol YG kepada Misri via media sosial, perempuan 24 tahun itu diajak menemani liburan di Gili Trawangan dengan imbalan Rp 10 juta. Misri yang saat itu berada di Bali, akhirnya menerima ajakan dan tiba di Lombok pada Rabu, 16 April 2025.
Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi di pelabuhan dan kemudian bersama Kompol Yogi serta Ipda Haris Chandra menuju Gili Trawangan.
Mereka menginap di dua hotel berbeda: Kompol Yogi dan Misri di Villa Tekek, sementara Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan saksi perempuan lainnya, P di hotel Natya.
Sore hari, mereka berlima berkumpul di kolam Villa Tekek dan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi (inex) serta obat penenang Riklona. Alkohol jenis tequila juga ikut dikonsumsi oleh Brigadir Nurhadi dan Ipda Haris Chandra.
Dalam kondisi mabuk, suasana mulai tidak terkendali. Misri mengaku melihat Brigadir Nurhadi mendekati dan mencium saksi P hingga ia menegur korban.
Setelah itu, suasana perlahan bubar. Sekitar pukul 18.20 Wita, sebagian kembali ke hotel Natya. Misri yang sempat memvideokan Brigadir Nurhadi sendirian di kolam karena tampak “lucu”, lalu masuk kamar dan mandi.
Sekitar pukul 21.00 Wita, ia kaget melihat tubuh Brigadir Nurhadi tergeletak di dasar kolam.
Misri langsung berteriak, dan Kompol Yogi bergegas menolong. Brigadir Nurhadi dievakuasi dan sempat mendapat bantuan napas buatan. Dokter dari Warna Medika datang memberi pertolongan, namun nyawa korban tak tertolong. Kematian itu awalnya disebut akibat tenggelam.
Dugaan Kekerasan dan Hasil Otopsi
Namun keterangan itu mulai dipertanyakan setelah hasil otopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban, termasuk wajah, leher, tengkuk, lengan, dan lutut.
Bahkan, lidah dan kepala Brigadir Nurhadi juga menunjukkan bekas luka, menguatkan dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum ditemukan di kolam.
Otopsi baru dilakukan pada 1 Mei 2025 melalui proses ekshumasi. Sekitar dua pekan setelah korban dimakamkan.
Baca Juga: Buntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polda NTB Dipecat Tidak dengan Hormat
Proses Hukum Dinilai Tidak Adil
Aliansi Reformasi Polri menyebut proses hukum terhadap Misri rentan tidak adil. Selain karena Misri bukan anggota kepolisian, ia juga tidak mengenal Brigadir Nurhadi sebelumnya, dan baru pertama kali bertemu korban di hari kejadian.
“Kondisi fisik dan psikis M (Misri, red) sangat rentan. Ia di bawah pengaruh obat penenang dan narkotika, kehilangan sebagian kesadaran, serta mengalami trauma berat hingga kerasukan. Ia bukan pelaku penganiayaan,” ujar Yan Mangandar Putra, Penasihat Hukum Misri.
Pengacara dari Aliansi Reformasi Polri juga menyoroti ketidakwajaran tindakan Ipda Haris Chandra yang mengantarkan jenazah ke RS Bhayangkara tanpa prosedur semestinya.
Saat itu, keluarga korban percaya bahwa Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam dan langsung menguburkan jenazah.
Penangkapan dan Permohonan Penangguhan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Misri ditangkap pada 1 Juli 2025 oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB saat tiba di Bandara Lombok.
Ia sempat didampingi pengacaranya ke kantor polisi, namun pemeriksaan terganggu akibat kondisi fisik dan mental yang tidak stabil.
Tanggal 2 Juli 2025, Misri resmi ditahan di Rutan Polda NTB. Dua hari kemudian, pihak pengacara mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari aliansi.
Baca Juga: Polda NTB Kawal Penyelidikan Kematian Juliana Marins yang Terjatuh di Gunung Rinjani
“Sejak ayahnya meninggal, M jadi tulang punggung keluarga. Ia siswi berprestasi, belum menikah, dan satu-satunya penanggung jawab pendidikan lima saudara dan ibunya,” tambah Yan.
Fakta Tambahan dan Dugaan Penggunaan Obat
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ekstasi diperoleh dari Kompol Yogi. Sementara Riklona dibeli melalui Misri yang dipesankan Kompol Yogi dengan transfer Rp 2 juta. Sementara alkohol dikonsumsi sebagian dari mereka.
Namun, baik Misri, Kompol Yogi, maupun Ipda Haris Chandra mengaku tidak mengetahui kejadian pasti kematian Brigadir Nurhadi.
Kasus ini membuka tabir gelap dalam relasi kekuasaan di tubuh institusi penegak hukum.
Aliansi mendesak agar penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menjamin hak-hak tersangka, terutama terhadap pihak sipil yang rentan terhadap tekanan sistemik. (r5)
Editor : Jelo Sangaji