Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

WADUH! Kasus Korupsi Chromebook Seret Nama Orang Terdekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Fratama P. • Rabu, 16 Juli 2025 | 20:52 WIB
Kasus dugaan korupsi chromebook seret nama orang terdekat Nadiem Makarim
Kasus dugaan korupsi chromebook seret nama orang terdekat Nadiem Makarim

LombokPost - Orang terdekat Nadiem Makarim terseret kasus dugaan korupsi chromebook.

Memang kasus mengenai isu dugaan korupsi chromebook belakangan ini tengah ramai dan menyeret nama Nadiem Makarim dan orang sekitarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Jurist Tan menjadi satu dari empat tersangka yang diumumkan Kejagung terkait kasus ini.

"Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Siapa Jurist Tan dan Apa Perannya?

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe dan Coffee Shop Aesthetic Terbaik dan Termurah di Lombok Timur, Cocok Jadi Tempat Nongkrong Bareng Orang Tersayang

Nama Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem Makarim.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Chief Operation Gojek dari tahun 2010 hingga 2014.

Setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek, Jurist Tan ditunjuk sebagai Staf Khusus pada Oktober 2019.

Dari penelusuran, sosok yang bernama Jurist Tan pernah muncul dalam unggahan di situs resmi Harvard Business School pada Desember 2024.

Disebutkan bahwa Nadiem Makarim hadir sebagai narasumber dalam diskusi bertema "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar," di mana Jurist Tan, sebagai lulusan Harvard Kennedy School tahun 2015, turut hadir dalam diskusi tersebut.

Peran Jurist Tan dalam kasus ini dimulai ketika ia ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop Chrome OS.

Setelah pertemuan itu, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja.

Kontrak tersebut menunjuk Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.

Tak lama kemudian, Ibrahim Arief resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek.

Dalam kapasitas ini, Ibrahim bertugas menyusun kajian untuk mendukung pemanfaatan laptop Chromebook dalam pengadaan Kemendikbudristek.

Selain itu, pada awal 2020, Jurist Tan juga menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google untuk menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Dari proses tersebut, tercapai kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen untuk berkontribusi sebesar 30 persen kepada Kemendikbudristek.

"Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," tambah Qohar.

Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di Kemendikbudristek.

Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan ini dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.

Keberadaan Jurist Tan Tidak Diketahui

Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi Jurist Tan sedang mengajar di luar negeri.

Jurist diketahui telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, yaitu pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi pasti Jurist Tan saat ini.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya langkah yang lebih tegas terhadap Jurist Tan karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:

1. Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

2. Mantan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL).

3. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).***

Editor : Fratama P.
#Chromebook #Korupsi #Nadiem makarim