LombokPost - Saat ini sedang viral seorang guru Sepuh di Madrasah Diniyyah (Madin) Demak berinisial AZ (50).
Pasalnya, guru tersebut justru mengalami masalah setelah menampar muridnya.
Akibat ulahnya, guru tersebut akhirnya dituntut oleh orangtua siswa Rp25 juta.
Kepala Madin, Miftahul Hidayat, pada Jumat (18/7), menjelaskan kronologi kejadian yang memicu insiden antara guru dan murid.
Peristiwa ini bermula pada 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saat guru AZ sedang mengajar pelajaran fiqih di kelas 5.
Tiba-tiba, sejumlah siswa kelas 6 bermain lempar sandal di luar, tepat di depan kelas 5.
Salah satu sandal yang dilemparkan masuk ke dalam kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ, bahkan membuat pecinya terjatuh.
"Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh," kata Hidayat di Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kronologi Penamparan dan Upaya Mediasi Awal
Secara spontan, guru AZ mengambil pecinya dan meletakkan kitabnya di meja.
Ia kemudian menghampiri ruang kelas 6 yang ramai dan menanyakan siapa yang melakukan pelemparan tersebut.
Namun, tidak ada sama sekali siswa yang mengaku perbuatan yang dinilai tidak sopan itu.
Guru AZ lantas memperingatkan bahwa jika tidak ada yang mengaku, semua siswa di ruangan akan dibawa ke kantor.
Setelah peringatan itu, semua siswa menunjuk pada seorang siswa berinisial D.
Saat itulah, secara spontan, guru AZ menarik siswa D dan melakukan pemukulan.
Pada 1 Mei 2025, kakek dari siswa D mengadukan kejadian ini kepada Kepala Madin.
Pihak Madin sempat menanyakan kondisi siswa, yang saat itu sedang tidur.
Tak lama kemudian, ibu korban juga datang ke rumah Kepala Madin untuk mengadukan hal serupa.
Saat itu, korban sedang berlatih upacara di sekolah dasar.
Kepala sekolah menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui mediasi.
Pada siang hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, mediasi antara kedua belah pihak terlaksana.
Dalam mediasi tersebut, Guru AZ mengakui tindakannya dan bersama perwakilan sekolah, ia menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Pihak ibu siswa menerima permintaan maaf, namun meminta surat pernyataan bermaterai.
Saat ditanya mengenai isi surat pernyataan, ibu siswa belum dapat menjawab dan menyatakan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.
Tuntutan Denda Rp 25 Juta dan Proses Mediasi Lanjutan
Beberapa bulan kemudian, lima orang yang mengaku sebagai perwakilan keluarga siswa korban, ditemani oleh polisi, datang ke kantor Madin.
Mereka menyerahkan surat panggilan resmi yang ditujukan kepada Guru AZ.
Pihak kepolisian sempat menyarankan mediasi dilakukan di rumah Guru AZ, namun pihak sekolah menyarankan agar mediasi tetap di Madin.
Akhirnya, disepakati bahwa mediasi akan dilaksanakan di rumah Kepala Madin.
Mediasi lanjutan tersebut berlangsung pada 12 Juli 2025.
Hasil dari musyawarah tersebut adalah kesepakatan damai yang terlampir dalam sebuah surat perjanjian.
Namun, dalam kesepakatan tersebut, Guru AZ diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Meskipun demikian, nominal uang tersebut tidak secara eksplisit tertulis dalam surat perjanjian damai antara guru dan orangtua murid.***
Editor : Fratama P.