Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

SAH! PT Taspen Beberkan Rincian Uang Duka Wafat 2025 Untuk Ahli Waris Pensiunan ASN, TNI, Polri, dan Veteran

Fratama P. • Minggu, 20 Juli 2025 | 20:01 WIB
Besaran uang duka pensiunan PNS dari PT Taspen
Besaran uang duka pensiunan PNS dari PT Taspen

LombokPost - PT Taspen secara resmi merilis rincian jumlah uang duka yang akan diberikan kepada ahli waris pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan penerima dana Veteran yang wafat sepanjang tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari jaminan sosial PT Taspen yang bertujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, di samping hak gaji bulanan yang tetap diterima oleh para pensiunan.

PT Taspen menegaskan, ahli waris yang sah berhak mencairkan dana ini sesuai ketentuan berlaku.

Dalam keterangannya, PT Taspen menjelaskan bahwa pemberian uang duka ini dihitung berdasarkan kelipatan penghasilan terakhir pensiunan.

Berikut adalah rinciannya untuk masing-masing kategori:

Rincian Uang Duka Berdasarkan Kategori Pensiunan

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe dan Coffee Shop Aesthetic Terbaik dan Termurah di Lombok Timur, Cocok Jadi Tempat Nongkrong Bareng Orang Tersayang

1. Pensiunan PNS/ASN dan Janda/Duda-nya

Ahli waris akan menerima uang duka sebesar 3 kali penghasilan terakhir pensiunan.

Selain itu, anak kandung yang merupakan ahli waris sah juga berhak mengajukan klaim asuransi kematian.

2. Pensiunan TNI/Polri dan Janda/Duda-nya

Jumlah uang duka bagi pensiunan TNI dan Polri ditetapkan sebesar 3 kali gaji terakhir.

Namun, berbeda dengan PNS, kategori ini tidak mendapatkan asuransi kematian.

3. Penerima Dana Veteran dan Janda/Duda-nya

Ahli waris dari penerima dana veteran hanya akan mendapatkan 2 kali penghasilan terakhir.

Perlu dicatat, 50 persen dari total uang duka ini akan ditanggung oleh PT Taspen, sementara 50 persen sisanya menjadi tanggung jawab ASABRI.

Kelompok ini tidak memiliki hak atas Uang Duka Wafat (UDW) terpisah.

Penting untuk diingat, jika seorang penerima pensiun masuk dalam dua kategori sekaligus (misalnya, PNS dan Veteran), maka pemberian uang duka hanya akan diberikan pada salah satu kategori yang memberikan nilai manfaat lebih besar bagi ahli waris.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Klaim

Agar klaim uang duka dapat diproses oleh PT Taspen, ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen penting berikut:

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap.

2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.

3. Surat kematian yang dilegalisir oleh kelurahan/desa atau rumah sakit.

4. Identitas diri ahli waris (Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Surat Izin Mengemudi/SIM).

5. Dokumen pelengkap lainnya, tergantung hubungan ahli waris dengan almarhum/almarhumah, seperti:

    * Surat nikah yang dilegalisir (khusus bagi istri/suami).

    * Surat penetapan wali dari pengadilan (bagi anak di bawah 18 tahun).

    * Surat kuasa ahli waris (bagi anak dewasa).

    * Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (bagi orang tua kandung).

6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.

7. Fotokopi Bintang Jasa (jika ada, khusus untuk pensiunan TNI/Polri).

8. Fotokopi buku rekening bank ahli waris.

Pengumuman ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian bagi keluarga besar pensiunan ASN, TNI, Polri, dan Veteran terkait hak-hak mereka atas uang duka di tahun 2025 oleh PT Taspen.***

Editor : Fratama P.
#pensiunan #uang duka #ahli waris #PNS #pt taspen