LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji 2024 ke tahap penyidikan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kriteria pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsu kuota haji.
KPK menyebutkan yaitu mereka yang diuntungkan dari pengadaan haji khusus, yang seharusnya menjadi kuota haji reguler.
"Orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota," kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Asep menjelaskan, pihak-pihak yang dimaksud bisa berasal dari oknum pemerintah, khususnya Kementerian Agama, yang memberikan kuota haji tidak sesuai aturan dan mendapatkan sejumlah uang.
"Nah itu akan menjadi objek, untuk kami minta pertanggungjawaban," lanjutnya.
Selain itu, perusahaan-perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut juga berpotensi terjerat.
Dugaan korupsi ini muncul setelah Indonesia, yang diwakili oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diberikan dengan tujuan utama untuk mengurangi masa tunggu ibadah haji reguler yang mencapai 15 tahun.
"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler," tegas Asep.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Untuk menghitung kerugian negara secara pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pembagiannya ke mana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar," jelas Asep.
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8).
KPK juga memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.***
Editor : Fratama P.