Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sosok Konglomerat yang Berani Gugat Hary Tanoesoedibjo Pemilik MNC Group, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Fratama P. • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 20:11 WIB
Sosok yang berani gugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group
Sosok yang berani gugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group

LombokPost - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah menjadi sorotan publik setelah melayangkan gugatan perdata fantastis senilai Rp119,84 triliun terhadap pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo (HT) dan perusahaannya, MNC Group.

Gugatan pada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan pada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group rupanya terkait dengan transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999.

Alasan Gugatan dan Tanggapan Pihak Tergugat

Menurut gugatan bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, CMNP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp103,46 triliun dan immateriil Rp16,38 triliun.

Kasus ini bermula saat Hary Tanoesoedibjo menawarkan NCD Unibank senilai USD28 juta sebagai pengganti surat berharga milik CMNP.

Namun, NCD tersebut tidak bisa dicairkan setelah Unibank ditutup oleh pemerintah pada tahun 2001.

Di sisi lain, kuasa hukum MNC Group, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Menurutnya, kewajiban pembayaran ada pada pihak Unibank.

Hotman bahkan menyebut gugatan ini "tidak masuk akal" karena menyasar pihak perantara, bukan penerbit NCD.

Siapa Pemilik Sebenarnya di Balik CMNP?

Meskipun Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, dikenal luas sebagai sosok di balik CMNP, data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan kepemilikan keluarga Hamka hanya 9,35 persen.

Angka ini terbagi antara Fitria Yusuf (4,42 persen) dan Feisal Hamka (4,93 persen).

Namun, data yang menarik perhatian adalah kepemilikan saham mayoritas, yaitu 58,95 persen, dipegang oleh entitas asing bernama BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch.

Karena terdaftar di Singapura, identitas pemilik sebenarnya di balik entitas ini sulit untuk ditelusuri.

CMNP sendiri didirikan pada April 1987 atas inisiatif Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto), putri sulung Presiden Soeharto.

Awalnya, perusahaan ini merupakan konsorsium BUMN dan swasta nasional.

Keluarga Cendana sempat mendominasi kepemilikan hingga awal tahun 2000-an, namun kini pengaruh mereka tidak lagi terlihat secara langsung, meskipun sempat beredar rumor kepemilikan melalui entitas asing.

Sebagai informasi tambahan, CMNP adalah perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur, khususnya pengelolaan jalan tol, dan menjadi pelopor kemitraan pemerintah-swasta dalam proyek tol sejak tahun 1990-an.

Dari penjelasan tersebut, tentunya saat ini Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan berhadapan dengan orang tidak biasa.***

Editor : Fratama P.
#CMNP #mnc group #hary tanoesoedibjo