LombokPost – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjelaskan bahwa mereka tidak dapat membongkar nominal royalti yang diterima oleh para musisi tanpa adanya izin langsung dari pemilik lagu. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian.
Menurut Adi Adrian, WAMI terikat oleh profesionalisme dan regulasi yang mengharuskan mereka menjaga kerahasiaan data profesional.
"Kami hanya bisa mempublikasikan angka royalti jika musisi yang bersangkutan memberikan izin langsung," ujar Adi Adrian.
Dalam keterangannya, Adi Adrian mengaku sempat memiliki keinginan untuk membocorkan nominal royalti dari artis-artis populer, seperti Ari Lasso.
Namun, ia kembali menekankan bahwa akuntabilitas profesional yang mengikat WAMI membuatnya tidak dapat melakukan hal tersebut.
Pernyataan ini muncul di tengah desakan dari komunitas musisi yang menuntut WAMI untuk menerapkan sistem distribusi royalti yang lebih transparan.
Komunitas mendesak agar WAMI bersedia menjalani audit terbuka demi meningkatkan transparansi dan melindungi hak-hak para kreator secara lebih baik.
Editor : Prihadi Zoldic