LombokPost - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengumumkan alokasi kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK paruh waktu) mulai 22 Agustus 2025.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasari oleh Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, sebelumnya telah membuka kesempatan bagi instansi pemerintah untuk mengajukan usulan penetapan kebutuhan ASN paruh waktu dari tanggal 7 hingga 20 Agustus 2025.
Setelah itu, Kementerian PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi secara resmi antara 21 hingga 30 Agustus 2025.
Penting untuk dicatat, rekrutmen PPPK paruh waktu ini tidak terbuka untuk umum.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum," tegas Wisudo.
Kriteria dan Mekanisme Pengangkatan
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kriteria pelamar yang bisa diusulkan untuk mengisi formasi ini adalah:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN tahun anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat dalam basis data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wisudo menambahkan bahwa usulan kebutuhan PPPK paruh waktu harus disampaikan oleh PPK kepada Menteri PAN-RB melalui platform ASN Digital dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Setelah usulan diterima, Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian formasi, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Selanjutnya, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan rincian formasi.
Jadwal Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Proses pengadaan PPPK paruh waktu ini akan berjalan secara paralel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan:
- 7 - 20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21 - 30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB.
- 22 Agustus - 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus - 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.
- 23 Agustus - 20 September 2025: Usulan penetapan NI PPPK paruh waktu.
- 23 Agustus - 30 September 2025: Penetapan NI PPPK paruh waktu.***
Editor : Fratama P.